News - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.

Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.

"Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Muhadjir menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi sebetulnya kalau dari platform-nya menurut saya pinjol ini beda sama sekali dengan judi online. Kalau judi online itu jelas melawan hukum dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara, Rp1 miliar denda," ujarnya.

Menurut Muhadjir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Muhadjir meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya.

"Menurut saya dengan tujuan yang baik itu (pinjol) bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan," terang Muhadjir.

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerja sama.

Sebelumnya, dia menyatakan mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna membayar uang kuliah. Hal itu disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan wartawan mengenai dorongan DPR kepada Kemendikbudristek menggaet BUMN perihal upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.

"Pokoknya ada semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) sore.

Pinjol yang disetujui Muhadjir ialah resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, serta dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman, mengakui pihaknya selalu melakukan pemantauan penyelenggaraan perusahaan pinjol dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga dia katakan bahwa pemanfaatan pinjaman online tidak menyalahi aturan.

“Pemantauan OJK terhadap penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh Penyelenggara P2P lending, sampai dengan saat ini belum ditemukan terdapat pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan usaha,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/3/2024).