News - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan anak berusia lima tahun berinisial S yang ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Kelima tersangka itu adalah SA, EM, RH, UH, dan YH.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan tersangka SA berperan melakban dan menutup wajah korban, lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukkan korban ke dalam kontainer hingga akhirnya dipindahkan ke dalam tas dan dibuang ke Pantai Cihara.
"Tersangka kedua adalah membantu EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban," kata Kemas dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap S. Dia juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang.
"Tersangka RH juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan," tutur Kemas.
Selanjutnya, tersangka UH dan YH yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Menurut Kemas, kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
“Pelaku RH, SH, dan EM, dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SA dan RH, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati dengan perlakuan ibu korban. Selain itu, mereka memiliki utang pinjaman online sekitar Rp150 juta dengan menggunakan nama ibu korban.
Sementara itu, kata Kemas, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkap Kemas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 2 Orang terkait Temuan Mayat Anak di Bekasi
Kala Orang tua Jadi Maut, Kasus Filisida Perlu Perhatian Ekstra
Anak 5 Tahun Tewas Dibunuh Teman Ibunya karena Utang Piutang
Proses Hukum Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj