News - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut motif pelaku tindak pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana adalah dendam pribadi.
Nanang Irawan, tersangka kasus pembunuhan yang juga merupakan tetangga korban, disebut telah memiliki dendam terhadap korban sejak 2017.
"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut, adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Polisi menjelaskan pada beberapa saat sebelum kejadian penusukan, korban sempat memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah pelaku. Emosi Nanang pun tersulut dan bergegas mengambil pisau untuk menusuk Sandy.
"Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka," jelas Wira.
Nanang kemudian disebut langsung melakukan penusukan ke arah perut, dada, pelipis, punggung, dan leher korban. Saat ditusuk, Sandy masih berada di atas motornya. Sandy sempat menangkis tangan Nanang yang berusaha menusuk dirinya.
"[Pelaku] menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali, dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian, korban berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi pelaku untuk menusuk," kata Wira.
Menurut keterangan polisi, hubungan pelaku dan korban sudah sejak lama tidak harmonis. Yang terbaru, pada Oktober 2024 lalu, keduanya sempat cekcok saat terjadi pertemuan RT. Korban yang saat itu tengah berbicara dengan nada tinggi sempat ditegur oleh pelaku.
"Tersangka menegur korban dengan kalimat 'Enggak usah teriak-teriak, biasa aja'. Namun, korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat, 'Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan'," Wira menuturkan.
Polisi menyebut, kejadian ini membuat tersangka makin benci dan dendam kepada korban.
"Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri. Namun, dalam hati, tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ujar Wira.
Usai melakukan penusukan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri selama tiga hari. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau besi modifikasi yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perilakunya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 354 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun atau 10 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
3 Anggota TNI AL Didakwa Penadahan Kasus Penembakan Bos Rental
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Polisi Bantah Pakai Senpi saat Pengamanan Demo MBG di Jayawijaya
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret