News - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mencurigai ada motif tertentu di balik pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto.

“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ungkap Moeldoko di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menyebut Presiden Jokowi di tahun 2017, meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP.

Namun hal ini telah dibantah oleh Presiden Joko Widodo, yang menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Moeldoko meminta agar publik cerdas dan bijak dalam melihat isu. Ia malah mempertanyakan kenapa kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang dengan munculnya pernyataan dari Agus Rahardjo.

“Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” ungkapnya.

Moeldoko menegaskan kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto sudah diproses secara hukum. Novanto pun sudah dipenjara lewat putusan hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia menekankan bahwa Jokowi berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” tegas Moeldoko.