News - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial SFM (21) dalam kasus penipuan investasi bodong dengan skema ponzy yang terjadi di Jakarta Barat. Dalam kejahatan dengan modus investasi arisan duos ini, tersangka menjalankan aksinya dengan membuat grup WhatsApp bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang di dalamnya berisi informasi serta promosi investasi.
“Jadi skema ponzi itu adalah modus investasi palsu. Investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investasi investor sendiri. Jadi, uang investor berikutnya buat keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indardi, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).
Dalam promosinya, SFM menawarkan investasi dengan istilah 'Dapin' alias Dana Pinjaman kepada orang-orang yang berada di dalam grup ataupun melalui status WhatsApp. Selain itu, orang-orang yang pernah mendapat keuntungan dari investasi ini juga membantu promosi melalui status WhatsApp.
“Tersangka memberikan keuntungan kepada member yang sudah jatuh tempo dari uang member yang baru mengajukan investasi,” kata dia.
Sementara itu, kasus investasi bodong ini bermula saat para korban yang merasa marah dan emosi atas penipuan ini hendak mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengeroyokan atau main hakim sendiri. Namun, hal ini dapat dicegah dan pada akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2025.
Setelah penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi, diketahui bahwa Grup WhatsApp GU ARISAN BYBIYU yang berisi 425 anggota yang digunakan oleh SFM untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024. Ya, sejak September 2024 melakukan aksinya, dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WA, melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor, dan juga peminjam dana. Jadi data sementara ada juga yang pinjam dana, padahal bunganya sangat tinggi, hampir 70 persen,” kata Ade Ary.
Karena kejahatan ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, ada pula Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar; dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direkturat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam, kepada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini, namanya Arisan Duos, ataupun skema ponzi yang lain," tegas Ade Ary.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Marak Deepfake Catut Prabowo, Saatnya Perkuat Literasi Digital
Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Polri Buka Peluang 3 DPO Net89 Akan Disidang In Absetia
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu