News - Kabar gembira bagi industri mobil listrik dalam negeri. Pemerintah memutuskan mobil listrik tetap akan mendapat insentif pada tahun ini. Simak daftar mobil listrik yang dapat insentif PPN tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut pihaknya telah menganggarkan Rp11,4 triliun untuk memberikan subsidi ke sektor otomotif pada tahun 2025.

"Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, atas Rp 2 miliar pertamanya dikenakan diskon skema PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen," kata Sri Mulyani dalam pernyataan resmi dikutip detik.com.

Pemerintah kembali memberikan insentif berupa PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen. Dengan kata lain, konsumen tetap harus membayar PPN sebesar 2 persen.

Perlu diketahui, mobil listrik memang sudah mendapatkan sejumlah insentif sejak tahun 2024, seperti PPN DTP kendaraan listrik. Mobil listrik yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, berubah menjadi 1 persen dengan adanya insentif.

Pemerintah akan terus memberikan dukungan pada industri mobil listrik dalam negeri melalui insentif perpanjang pajak. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sekaligus upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.