News - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan terhadap ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjalani sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Ketiga legislator tersebut disidang dengan aduan yang berbeda.
Anggota Komisi I DPR fraksi PDIP, Yulius Setiarto, disidang imbas dari pernyataannya yang diduga menuding netralitas polisi pada Pilkada 2024. Lalu anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Nuroji, yang menjalani sidang atas aduan terkait pernyataannya yang dinilai diskriminatif terhadap etnis dan ras tertentu dalam rapat dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora.
Kemudian, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Haryanto, disidang terkait dugaan video asusila yang viral di sosial media.
Ketiga anggota dewan tersebut, sama-sama diputuskan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis.
Yulius terbukti melanggar etik melalui pernyataannya yang diunggah melalui sosial media Tiktok yang menyinggung dugaan keterlibatan Polri melalui frase 'partai coklat' atau 'parcok' di Pilkada serentak 2024.
"Memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang MKD.
Kemudian, Nuroji, terbukti melanggar Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Dia disanksi imbas pernyataannya dalam rapat kerja Komisi X bersama Kemenpora pada Selasa (17/11/2024). Dia mengkritik kemenangan Timnas Indonesia yang tidak pantas untuk dibanggakan karena kebanyakan pemainnya naturalisasi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah, kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” kata Nazaruddin.
Adapun, Haryanto, juga dijatuhkan sanksi ringan meski kasusnya terkait kasus asusila berupa video call sex atau VCS yang beredar di media sosial.
"Bahwa teradu yang terhormat Haryanto nomor anggota A193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin.
Dalam sidang, Haryanto sempat bersikeras tidak melakukan perbuatan asusila seperti apa yang beredar dan dituduhkan kepada dia. Ia mengaku tidak tahu siapa pria yang melakukan hal tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua MKD, TB Hasannuddin, mengatakan video asusila yang diduga dilakukan Haryanto itu terjadi sebelum Haryanto menjadi anggota DPR.
"Saya mohon maaf toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI. Itu masa lalu bapak begitu ya tapi karena bapak menyatakan bukan ya saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya," kata Hasanuddin.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko