News - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan perkara yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60.
Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menjadi:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut;
Sementara it, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 perse di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada mengatur tentang ketentuan partai maupun gabungan partai harus mengumpulkan akumulasi minimal 25 persen dari total suara sah dan hanya berlaku untuk partai yang mempunyai kursi di DPRD.
PDIP Bisa Ajukan Kandidat di Pilkada Jakarta
Untuk diketahui, PDIP sebelumnya tidak bisa mengusung calon gubernur atau wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebab, PDIP hanya memperoleh 15 kursi pada Pileg DPRD DKI 2024.
PDIP membutuhkan tujuh kursi legislatif untuk bisa mengusung batas syarat minimal kursi legislatif, yakni 22 kursi. Oleh karena itu, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri saat parpol lain bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk Pilkada DKI 2024.
Akan tetapi, putusan MK berpotensi bisa mencalonkan sendiri cagub/cawagub tanpa perlu berkoalisi setelah putusan 60. Bila mengacu pada ketentuan Mahkamah, DKI Jakarta memiliki 8 juta penduduk. Artinya, parpol hanya membutuhkan suara sah paling sedikit 7,5 persen sementara PDIP memperoleh setidaknya 14,01 persen dalam Pileg DPRD DKI 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Video Ronal Menangis Karena Kalah di Pilkada Jabar, Apa Benar?
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap