News - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tentang perubahan waktu pelaksanaan pilkada serentak serta keharusan anggota DPR/DPD RI dan DPRD maju untuk ikut Pilkada 2024.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 12/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (28/2/2024).
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan tahapan pemilu tetap harus berjalan sesuai aturan. Mahkamah memandang tahapan penyelenggaraan pilkada yang berlaku akan membawa implikasi pada pelaksanaan pilkada secara nasional. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa jadwal pilkada yang ditetapkan sesuai Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada tetap berlaku.
“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Mahkamah dalam pertimbangannya.
Selain itu, dalam putusan perkara yang dilakukan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan dalam pengujian Pasal 7 ayat 2 huruf s UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan bahwa calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih belum melekat hak dan kewajiban mereka sebagai anggota.
Oleh karena itu, kekhawatiran pemohon yang menyatakan berpotensi tidak dapat jaminan adanya pemilihan kepala daerah dinilai berlebihan. Mahkamah beralasan, masih ada selisih waktu untuk para anggota legislatif terpilih untuk ikut Pilkada 2024 yang saat ini direncanakan berjalan 27 November 2024.
Akan tetapi, Mahkamah menilai KPU sebaiknya mensyaratkan para calon anggota yang maju sebagai calon kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilantik sebagai anggota legislatif apabila tetap ingin menjadi kepala daerah.
Mahkamah pun menilai dalil belum diakomodirnya pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang menjadi kepala daerah bukan penyebab calon anggota dewan atau kepala daerah mengingkari amanat yang diberikan pemilih, termasuk menjadi second opinion dalam memilih jabatan.
Mahkamah menilai hal tersebut menjadi keleluasaan atau kebebasan bagi pemilih menentukan pilihan karena tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas calon diketahui dan dirasakan publik.
Meskipun putusan tersebut menyatakan menolak, sejumlah hakim menyatakan perbedaan pendapat. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan sebaiknya dikabulkan sepanjang frasa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.”
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut