News - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan PPP terkait perolehan suara di Daerah Pilih (Dapil) Jawa Tengah dan di Dapil Papua Tengah saat pembacaan putusan sidang PHPU Pileg 2024, Selasa (21/5/2024).
Hakim MK, Saldi Isra, menyebutkan, isi permohonan PPP terkait perolehan suara di Jawa Tengah tergolong tidak jelas alias kabur (obscur). PPP mendalilkan perolehan suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di Daerah Pilih Jawa Tengah 3.
“Dalam permohonan [PPP] tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon [PPP],” kata dia saat sidang.
Menurut Saldi, permohonan PPP tidak merinci berapa perbedaan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota, provinsi, maupun nasional.
Di satu sisi, PPP dalam permohonannya juga tidak mengungkapkan mengapa terjadi pengalihan suara ke Partai Garuda. Karena itu, permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Jawa Tengah 3 dinilai tidak memenuhi syarat formil.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata Saldi.
Berdasar penilaian yang ada, hakim konstitusi lainnya, Suharyoto menyebutkan, MK tidak dapat menerima permohonan PPP terkait perolehan suara anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan permohonan PPP di Daerah Pilih Papua Tengah. Dalam permohonannya, PPP mendalilkan perolehan suara mereka di beberapa kabupaten di Papua Tengah dipindahkan ke PDIP.
Enny menyatakan, permohonan PPP untuk Papua Tengah tergolong obscur. Sebab, dugaan perpindahan suara dari PPP ke PDIP tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan parpol berlambang kabah tersebut.
“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita [isi permohonan] berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atapun kabur,” kata dia.
Karena itu, Suhartoyo menyatakan, MK tidak dapat menerima permohonan PPP terkait perpindahan suara ke PDIP di beberapa kabupaten di Papua Tengah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bawaslu Terima 400 Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pilkada
Turunkan Biaya Politik agar Tiada Lagi Anggota DPRD Gadaikan SK
KPU DKI Nyatakan 3 Paslon Belum Penuhi Syarat Administrasi
Menkopolhukam Soroti Partisipasi Pemilih dan Pengawasan Pilkada
Populer
Kreativitas Pak Jarwo Mengubah Kain Perca Jadi Aksesori Mahal
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Panca Darmansyah Divonis Mati atas Pembunuhan 4 Anak Kandungnya
80 Ribu Kendaraan Masih Tertahan di Kawasan Wisata Puncak
Pelaku Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios WNA Hongkong
Polisi: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Residivis
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Bansos Tak Cukup Atasi Masalah Penurunan Jumlah Kelas Menengah
Flash News
KPK: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke AS Berinisial Y
Badan Gizi Optimistis Target Penerima MBG Tercapai di 2027
Haedar: Muhammadiyah Perhatikan Lingkungan saat Kelola Tambang
KPK akan Analisis Hasil Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi
Gerindra: Kabinet Prabowo Efektif jika Kementerian Lebih dari 34
Daftar 12 Nama Calon Anggota Kompolnas Hasil Seleksi Pansel
Anak Dianiaya Ibu Tiri hingga Kejang di Cilincing, Jakarta Utara
226 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Myanmar
KPU Rekrut 3 Juta Lebih KPPS Pilkada, Tersebar di 435 Ribu TPS
KPU Jabar Rilis Visi Misi 4 Bakal Calon Pasangan Cagub-Cawagub
Kemenag Klaim Proses Pengadaan Haji 2024 Dilakukan Sesuai Aturan
Respons Dharma soal Pasangan Boneka: Kami Berjalan karena Hati
Ketua DPRD DKI Tunda Umumkan Pimpinan Dewan dan Struktur Fraksi
Indonesia Tegaskan Komitmen Beralih ke Sustainable Aviation Fuel
Disnaker Cek Brandoville Buntut Tindak Kekerasan ke Karyawan