News - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan PPP terkait perolehan suara di Daerah Pilih (Dapil) Jawa Tengah dan di Dapil Papua Tengah saat pembacaan putusan sidang PHPU Pileg 2024, Selasa (21/5/2024).
Hakim MK, Saldi Isra, menyebutkan, isi permohonan PPP terkait perolehan suara di Jawa Tengah tergolong tidak jelas alias kabur (obscur). PPP mendalilkan perolehan suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di Daerah Pilih Jawa Tengah 3.
“Dalam permohonan [PPP] tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon [PPP],” kata dia saat sidang.
Menurut Saldi, permohonan PPP tidak merinci berapa perbedaan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota, provinsi, maupun nasional.
Di satu sisi, PPP dalam permohonannya juga tidak mengungkapkan mengapa terjadi pengalihan suara ke Partai Garuda. Karena itu, permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Jawa Tengah 3 dinilai tidak memenuhi syarat formil.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata Saldi.
Berdasar penilaian yang ada, hakim konstitusi lainnya, Suharyoto menyebutkan, MK tidak dapat menerima permohonan PPP terkait perolehan suara anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan permohonan PPP di Daerah Pilih Papua Tengah. Dalam permohonannya, PPP mendalilkan perolehan suara mereka di beberapa kabupaten di Papua Tengah dipindahkan ke PDIP.
Enny menyatakan, permohonan PPP untuk Papua Tengah tergolong obscur. Sebab, dugaan perpindahan suara dari PPP ke PDIP tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan parpol berlambang kabah tersebut.
“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita [isi permohonan] berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atapun kabur,” kata dia.
Karena itu, Suhartoyo menyatakan, MK tidak dapat menerima permohonan PPP terkait perpindahan suara ke PDIP di beberapa kabupaten di Papua Tengah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
Feri Amsari Bicara Kerusakan Demokrasi Kepemiluan di Era Jokowi
PDIP Dorong Rekayasa Koalisi usai Presidential Threshold Dihapus
Respons Parpol Setelah MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut