News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menilai kuasa hukum PDIP kurang mengantongi alat bukti terkait petitumnya yang meminta meng-0-kan suara PSI pada Pileg 2024 di sejumlah daerah pilih (dapil) di Papua Tengah.
Hal ini dinyatakan Guntur saat mengurus PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Ia semula memastikan kuasa hukum PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.
Guntur menyebut, kuasa hukum PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Akan tetapi, Guntur bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.
“Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara [kuasa humum PDIP] yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke," sebut Guntur.
Ia lantas mengaku tidak bisa menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.
“Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini Anda sudah... karena ini sistem ikat menurut Saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," urai Guntur.
Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan me-nol-kan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait serta Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.
Kuasa hukum PDIP dalam kesempatan itu tidak memberikan tanggapan apa pun. Di satu sisi, hakim Arief Hidayat selaku ketua panel menyebutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024.
Akan tetapi, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada Senin ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.
“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” urai Arief.
Sebagai informasi, total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali. Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Apa Benar Prabowo Dukung Pramono Anung di Pilkada Jakarta?
Afnan-Singgih Dilaporkan ke Bawaslu Jogja, Diduga Politik Uang
Perludem Dorong RUU Pemilu, DPR & Pemerintah Sepakat Omnibus Law
Nasdem Usul Pileg 10 Tahun Sekali Agar Modal Kampanye Kembali
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Salah, Narasi Andika Perkasa Mengkhianati PDIP
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini