News - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi atas UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). Gugatan atas UU Ciptaker tersebut dilayangkan Partai Buruh dan enam pihak lain. Gugatan atas UU Ciptaker tercatat sebagai Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian sebut Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan Putusan Perkara Nomor 168/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Total ada 25 poin putusan yang dibacakan para Hakim MK. Dari 25 poin putusan tersebut, sejumlah dalil yang krusial berkaitan dengan masa perpanjang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal lima kali dan pembatasan masa kerja dan jabatan tenaga kerja asing.
Terkait PKWT, Hakim MK menilai bahwa jangka waktu PKWT penting untuk diatur. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pengubahan ketentuan oleh perusahaan terkait jangka waktu PKWT yang tak sejalan dengan peraturan.
"Berkenaan dengan penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka [open legal policy] pembentuk undang-undang untuk mengaturnya sepanjang hal tersebut tidak merugikan hak-hak buruh atau pekerja," demikian poin putusan yang tertuang dalam salinan Putusan Perkara Nomor 168/2023.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa jangka waktu pegawai berstatus PKWT adalah selama lima tahun dengan perpanjangan PKWT per tahun.
"Paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar putusan a quo," demikian bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, terkait TKA, MK menilai bahwa pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jabatan. Jika belum diisi tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut baru dapat diduduki TKA.
"Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Berkaitan dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja Indonesia, pemberi kerja juga diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA agar dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi," demikian bunyi Putusan Perkara Nomor 168/2023.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK: Orang tua Kandung Ambil Paksa Anak Tanpa Hak Bisa Dipidana
KPU: Kolom Kotak Kosong Hanya untuk Daerah dengan Paslon Tunggal
DPR Tuding MK-MA Stempel Pemerintah: Ngaca, Setop Cuci Tangan
Anggota Komisi III DPR: MK dan MA Tukang Stempel Pemerintah
Populer
Apindo Minta Pengaturan Upah Ikuti UU Ciptaker meski Diubah MK
Makan Malam di Solo, Jokowi & Prabowo Rahasiakan Obrolannya
Mengapa Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Tak Harus Terima Uang?
Di Balik Kontroversi Minyak Sawit: Kebenaran yang Terabaikan
Fenomena Lipstick Effect: Mendorong Utang, Menggerus Tabungan
Ide Tenor KPR 40 Tahun, Cicilan Murah tapi Hidup Makin Susah
Prabowo Bicara Korupsi Hingga Mimpi Bali Jadi The New Hongkong
Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA
Flash News
Eks Dirjen KAI Kemenhub Sudah Tiga Minggu Dicari oleh Kejagung
Ribuan Personel Pengamanan Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
BMKG: Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik ke Level IV Awas
Prabowo Bicara Korupsi Hingga Mimpi Bali Jadi The New Hongkong
Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA
Prabowo Ingin Made Muliawan-Putu Agus Menang di Pilgub Bali
Makan Malam di Solo, Jokowi & Prabowo Rahasiakan Obrolannya
Prabowo Bertemu Jokowi di Solo Malam Ini
Demi Gaet Gen Z, Pramono-Rano akan Kampanye Akbar di Stadion GBK
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi
Giliran Raffi Ahmad yang Disambangi RK usai Prabowo & Jokowi
Pramono Asyik Joget & Doel Sapa Pendukung di Kampanye Akbar
Pramono soal RK Temui Prabowo & Jokowi: Yang Penting Semua Sehat
Gunawan Sadbor Ditahan Usai Jadi Tersangka Promosi Judi Online
Budi Arie Setuju Proses Hukum Eks Anak Buahnya Terlibat Judol