News - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memandang penghapusan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, mempersulit pelaksanaan pemilu ke depan.
“Ya aslinya itu bikin rumit deh, karena kan, gini, lho, ya, demokrasi itu perlu kita jaga, tapi jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu,” kata Karding di Gedung Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan memungkinkan semua orang mencalonkan diri sebagai presiden. Hal itu, kata dia, berpotensi membuat jumlah calon membludak.
“Bukan hanya pilihan (calonnya), ngaturnya, semua orang boleh nyalon. Nah, sudah ada usulan independen dan selainnya itu nanti pekerjaan besar dan biayanya besar,” ucap Karding.
Karding mengaku tetap menghormati keputusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat ini.
“Tapi karena ini keputusan MK kita tidak bisa apa-apa,” tutur Karding.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen. Hal itu merupakan putusan atas sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Suhartoyo menerangkan norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Masalah DPR Bukan pada Kuantitas Parpol, tapi Kualitas Kerja
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
Flash News
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran