News - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK. MK melakukan banding karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keputusan untuk melakukan banding itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Fajar Laksono dalam keterangan pers, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, MK belum melakukan langkah apa pun hingga saat ini. Pasalnya, pimpinan MK belum menerima salinan Putusan PTUN tersebut.
"Sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," kata Fajar.
Dia juga menambahkan bahwa proses RPH yang dilakukan pada hari ini tidak melibatkan Anwar Usman sebagai pihak yang menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH nonperkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata dia.
Amar Putusan PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 batal atau tidak sah.
Karena pengangkatan Suhartoyo dibatalkan, PTUN Jakarta meminta MK untuk segera mencabut Keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 itu. PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pemulihan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Sementara itu, PTUN Jakarta tak mengabulkan permintaan Anwar Usman yang menginginkan agar dikembalikan menjadi Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat [Anwar Usman] untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Daftar 15 Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024, Bawa 83 Bukti ke MK
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Kemenangan Pramono-Rano Bukti Pemilih Jakarta Kritis pada Elite
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Menguak Jaring Gelap Judol: Antara Korban, Algoritma, & Harapan
Flash News
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak
Realisasi Janji Kampanye Masuk Agenda 100 Hari Kerja Pramono
Prabowo Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral Senilai Rp39 M
Mentan: Perpres Irigasi Diteken Presiden Paling Lambat Besok
Polisi Bongkar Pabrik Produksi Narkoba Happy Water di Bandung
Riza Patria: Pimpinan Koalisi RIDO Minta Tak Usah Daftar ke MK