News - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Miryam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2014,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Namun, Tessa tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Miryam pada hari ini. Sebelumnya Miryam sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 9 Agustus 2024, namun dia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
Diketahui, pada 2017 lalu, Miryam telah menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, pada 2019, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP, namun hari ini dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Norman Irman.
Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'. Uang tersebut, diduga akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PDIP Sarankan Polisi Periksa Agus Rahardjo dengan Tes Kebohongan
Moeldoko Curiga Ada Motif Politik di Balik Cerita Agus Rahardjo
Serangan Beruntun ke Jokowi Jelang Pilpres, Siapa Diuntungkan?
Golkar Minta Agus Ungkap Bukti Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Populer
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Kasus Karyawan PT Timah Hina Honorer Bukti Empati Luntur di BUMN
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Alasan Pemerintah Melarang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Flash News
Polda Metro Bentuk Satgas Gakkum Usut Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
BGN: Sidak Prabowo Mendadak & Minta MBG Lebih Berkualitas
Taruna Ikrar Minta Ada Pegawai KPK Berkantor di BPOM
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Propam Polda Metro Akan Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Jumat
Bareskrim Akan Segera Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Banten
PBNU Undang Presiden Prabowo Hadiri Harlah ke-102 di Jakarta
Mobil Toyota Supra Tabrak Trotoar di Jalan Thamrin
Ombudsman Duga Ada Upaya Penguasaan Ruang Laut di Kasus Banten
Kemenhut Akan Cabut PBPH 18 Perusahaan, Luas Capai 526 Ribu Ha
Ombudsman Sebut Kerugian Akibat Pagar Laut Banten Capai Rp24 M
Polisi Tangkap 56 Orang Terkait Dugaan Pesta Seks di Jaksel
Hampir 50 Persen Kuota Haji Khusus 2025 Telah Terpenuhi
PBNU Sebut 5 Juta Santri Akan Terima MBG, Minta Tak Ada Terlewat