News - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan tunjangan anggota DPR RI kemungkinan di atas Rp70 juta per bulan, lantaran tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
Angka itu, kata Indra, bisa saja lebih besar dari tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta, yang saat ini berada di angka Rp70 juta per bulan.
Meski begitu, menurut Indra, angka sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta itu belum pasti karena masih dalam tahap pengkajian.
"Mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp35 juta, di atas Rp40 gitu ya, DPRD. Dan itu di daerah, loh harga properti logikannya di daerah dan DKI pasti berbeda," kata Indra di Rumah Jabatan Anggota, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Dalam kesempatan sama, Indra menepis anggapan rumah dinas anggota dewan di Kalibata, Jakarta Selatan, jarang ditempati, sehingga kemasukan tikus hingga bocor saat musim hujan.
Sebagai informasi, total ada 500 rumah dinas anggota DPR RI di daerah ini dengan luas tanah 188 m2 dan luas bangunan 100 m2.
Menurut Indra, ada sebagian rumah ditempati tim ahli anggota DPR RI lantaran para anggota dewan memiliki rumah pribadi di sekitaran Jabodetabek.
"Bukan jarang ditempati, ditempati oleh tim ahlinya. Meskipun rumah ditempati tikusnya di atas banyak, jadi bukan karena enggak ditempati. Karena emang di sini lingkungan ada sampah, ada kali, kami sudah semprot antitikus," kata Indra.
Indra berkata, perawatan rumah dinas tergantung permintaan anggota DPR RI. Menurut Indra, selama ini minim keluhan dari anggota DPR RI, sehingga Setjen DPR RI memandang rumah jabatan anggota dianggap masih layak.
Ia menyebut biaya perawatan berkisar Rp25 juta untuk 500 RJA per bulan. Artinya, kata dia, per unit rumah berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
"Jadi, kalau indeks Rp25 juta per bulan sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta, emang kalau kerusakan parah enggak akan cukup untuk perbaikan bocoran, kayak tadi berat," tutur Indra.
Sebagai informasi, Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan RJA termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.
"Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan," kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Indra berkata, pemeliharaan rumah dinas DPR yang sudah tua dianggap lebih mahal ketimbang memberikan uang tunjangan perumahan. Ia berkata lembaganya memilih memberi tunjangan karena dinilai lebih bermanfaat.
"Kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra.
Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota DPR RI. Menurut Indra, menjadi hak para anggota dewan untuk menggunakan uang tunjangan tersebut.
"Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing," tutup Indra.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Pimpinan DPR Bantah Revisi UU DKJ Memuluskan Pilkada 1 Putaran
DPR akan Proses Uji Kelayakan Capim & Dewas KPK Sebelum Reses
Baleg DPR Dukung RUU PPRT Disahkan & Masuk Prolegnas 2025-2029
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini