News - Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra

Paulus Tannos menjadi tersangka baru kasus KTP Elektronik (e-KTP). Bersama dua orang lainnya, mereka diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH [Mirsyam S Haryani] diduga diperkaya USD 1,2 juta [Rp17,1 M dengan kurs Rp14.300] terkait proyek e-KTP ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miryam sempat meminta uang kepada Irman selaku pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Uang itu mencapai USD 100 ribu atau sekitar Rp1,4 miliar (kurs Rp14.300)

Kemudian Miryam meminta lagi untuk kali kedua. Kali ini, dia memintanya dengan kode 'uang jajan'.

Meski belum diketahui secara pasti berapa kali pemberian itu terjadi, tapi keuntungan Miryam diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.