News - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan belasan anak buahnya masih berpotensi bertambah. Dia menyebut, proses verifikasi masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan lainnya.
“Untuk saat ini masih 11, namun tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya Hafid dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Terkait nama-nama pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya menyebut pihaknya tak mengetahui persis. Dirinya mengaku hanya mengetahui inisial pegawainya dari kepolisian.
“Dari nama-nama yang ditahan oleh polisi, kami kan sebetulnya tidak tahu persis namanya, karena hanya nama singkatan, yang mengetahui sebetulnya dari kepolisian,” kata dia.
“Namun yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB. Tapi ada yang nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi dulu,” sambung dia.
Meutya mengatakan penetapan tersangka terhadap belasan anak buahnya merupakan pil pahit bagi kementerian yang baru saja ia pimpin. Meksi demikian, dia menyebut akan tetap kooperatif agar upaya penyelidikan dapat berjalan sebagimana mestinya.
“Komitmen kami yang sudah kami sampaikan bersama, Kementerian Komdigi akan terbuka dan sudah terbuka kepada seluruh upaya pengembangan penyidikan,” kata dia.
Meutya menyebut berkomitmen terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menyebut pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Kami telah membuat surat instruksi ke dalam, kepada seluruh pegawai dari Kementerian Komdigi untuk memberikan dukunganya kepada aparat hukum dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Meutya menyebut pemecatan kepada sejumlah pegawai Komdigi akan dilakukan setelah ada putusan resmi dari pihak-pihak terkait, dan pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat.
“Kemudian setelah itu tentu dalam upaya menghormati azas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Siapkan Coding dan AI Masuk Kurikulum 2025
Dasco Sebut Posisi UKP yang Ditinggalkan Miftah Boleh Kosong
Kemendag Targetkan Ekspor RI Tumbuh hingga 7,1% pada 2025
Indonesia Sumbang GAVI US$30 Juta untuk Bantu Stok Vaksin Global
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap