News - Mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021, Agung Pratama, mengatakan bahwa PT Timah selalu mendapatkan penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penanganan dan pengelolaan lingkungan bekas wilayah pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Agung saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Awalnya, Hakim Ketua, Eko Ariyanto, menanyakan soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dam Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) oleh PT Timah.
"Kalau lingkungan, perusahaan seperti ini ada AMDAL-nya. Dalam AMDAL ini mencakup UPL-UKL-nya, ada ga?" tanya Hakim Eko kepada Agung.
"Ada Yang Mulia," jawab Agung.
Kemudian, Hakim Eko menanyakan soal apakah PT Timah menjalankan panduan yang terdapat dalam UKL-UPL tersebut dalam mengelola lingkungan.
Agung mengatakan bahwa penilaian terkait hal tersebut selama ini dilakukan oleh Kementerian LHK.
"Selama ini, kalau soal itu [yang] menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia," ujar Agung.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan keterlibatan Agung dalam upaya pengelolaan lingkungan ini, terutama soal tupoksinya. Kemudian, Agung menjelaskan bahwa PT Timah selalu mendapatkan penilaian baik dari Kementerian LHK terkait pengelolaan lingkungan ini.
"Maksudnya gini Yang Mulia. Jadi, selama ini kita dari penilaian dari KLHK artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang diambil itu," tutur Agung.
Mendengar jawaban Agung, Hakim Eko kemudian menyinggung soal kerusakan lingkungan dari kasus korupsi ini yang telah merugikan negara Rp271 miliar.
"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa, ini merugikan negara loh Rp271 triliun. Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana," tanya hakim.
"Dari proper," jawab Agung.
"Proper? Siapa propernya," tanya Eko lagi.
"Setahu saya, dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Agung.
"Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?" cecar hakim.
"Iya," jawab Agung.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah didakwa mewakili PT RBT melakukan kerja sama dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah secara ilegal.
Harvey juga didakwa bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari dugaan korupsi tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Eks Dirut Timah Mengaku Kenal Harvey dari Mantan Kapolda Babel
Saksi Akui Pernah Antar Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung
Kejagung Belum Ambil Langkah Lanjutan usai Vonis Toni Tamsil
Populer
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Membandingkan Solusi RK, Dharma, dan Pramono Atasi Macet Jakarta
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
4 dari 6 Orang yang Kena OTT KPK Sudah di Gedung Merah Putih
Tunjangan Rumah Anggota DPR saat Rakyat Sulit Dapat Hunian Layak
Flash News
Menkopolhukam Minta ASEAN Sepakati Kerja sama Pemberantasan TPPO
Heru Budi Minta Guru SMKN 56 yang Lecehkan Murid Ditindak Tegas
Pratikno: Pak Jokowi Kerja Keras Luar Biasa Selama 10 Tahun
Mensesneg Tanggapi Penundaan Sidang Gugatan Rizieq ke Jokowi
Polda Metro Jaya akan Periksa Alexander Marwata Jumat 11 Oktober
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga di Cimahi
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
Disdik DKI Nonaktifkan Guru SMK 56 Jakarta Diduga Cabul ke Siswa
Wakil Ketua DPRD DKI: Anggaran Sekolah Swasta Gratis Rp1,7 T
Setneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Jokowi Pulang ke Solo
DPRD Provinsi Bali Lantik Pimpinan Baru Periode 2024-2029
Anak Bamsoet dan Ponakan SP Jadi Pimpinan Komisi di DPRD Jakarta
Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Sedikitnya 116 Jurnalis Tewas dalam Perang Israel-Hamas
RK Akan Sediakan Dokter Keliling di Jakarta, Dibiayai Pemprov