News - Mahalnya biaya untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menelurkan masalah. Kali ini Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar adanya aturan yang mewajibkan penerima beasiswa berupa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu (part time) di kampus. Sebelumnya, Kampus Biru – sebutan untuk ITB – juga menuai polemik karena mengizinkan skema pinjaman daring (pinjol) agar mahasiswa bisa bayar UKT.
Menurut informasi yang beredar, mahasiswa penerima pengurangan UKT lewat beasiswa diminta mengisi tautan Google Form sebagai bagian dari proses 'magang' untuk kebutuhan kampus. Surat elektronik dari kampus yang meminta mahasiswa untuk magang di kampus juga beredar luas di media sosial.
Mahasiswa penerima beasiswa diminta mengisi tautan Google Form yang harus diserahkan paling lambat pada Jumat (27/9/2024) pukul 19.00 WIB. Kewajiban ini mencakup semua mahasiswa penerima beasiswa UKT dan bertujuan untuk membantu operasional kampus.
"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB,” tulis penggalan surel tersebut.
Kebijakan untuk mewajibkan mahasiswa menjadi pekerja paruh waktu ini tak ayal menuai protes. Mahasiswa ITB mulai menyuarakan keresahan mereka. Kampus disebut melanggar ketentuan beasiswa pengurangan UKT sebab mensyaratkan mahasiswa menjadi pekerja magang.
Wakil Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Bashravie Thamrin, misalnya. Ia merujuk pada regulasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut beasiswa UKT didefinisikan sebagai penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT. Selain itu, beasiswa didefinisikan juga sebagai pemberian keringanan UKT.
Menurut Bashravie, upaya yang dilakukan kampusnya adalah bentuk gimik mengartikan diksi beasiswa UKT. Dia menilai pihak rektorat ITB telah sewenang-wenang menggunakan diksi beasiswa dengan mengharapkan timbal balik dari mahasiswa agar mendapatkan keringanan UKT.
"Dimana karena penggunaan diksi beasiswa, ini merupakan hal wajar bagi rektorat untuk meminta 'timbal balik' dari para penerima program yang sebenarnya adalah hak mahasiswa sesuai permendikbud tersebut," kata Bashravie dalam keterangan yang diterima Tirto, Kamis (26/9/2024).
KM ITB, kata Bashravie, meminta rektorat ITB menjelaskan perbedaan diksi keringanan UKT dan beasiswa UKT ini. Mereka menduga sudah terjadi pelanggaran dengan adanya aturan anyar bagi penerima beasiswa UKT ini.
"Seminimalnya membantu pemahaman orang tua mahasiswa dan masyarakat bahwa rektorat kami melalui Direktorat Pendidikan ITB sudah melakukan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024," terangnya.
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Mawa Huwaida, ikut menambahkan. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan ITB tak sepenuhnya ikhlas memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa. Aturan ini, kata Fidela, semakin memperburuk kondisi mahasiswa yang sudah kesulitan mendapatkan keringanan UKT.
Selain itu, adanya ancaman evaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT makin memperlihatkan ketidakpedulian pihak kampus terhadap kesejahteraan mahasiswa. “Padahal, mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," kata Fidela.
Terkini Lainnya
Komersialisasi Kampus
Artikel Terkait
ITB Revisi Kerja Part Time di Kampus untuk Penerima Beasiswa UKT
Ramai Penerima Beasiswa UKT di ITB Wajib Part Time di Kampus
Profil Reini Wirahadikusumah Rektor ITB dan Rekam Jejaknya
Link Daftar Program Pemagangan Langkah Bakti Jasa Raharja 2024
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Menkumham Berjanji Sampaikan Tuntutan Para Hakim ke Kemenkeu
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta