News - Wacana penerapan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik atau truk menjadi polemik baru. Kebijakan yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini justru dinilai akan memberatkan pengusaha angkutan barang logistik dan konsumen.
UU Nomor 33/2014 memang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. Sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
Sertifikasi halal bagi jasa logistik ini nantinya akan menjadi jaminan agar produk halal tetap terjaga kehalalannya selama proses transportasi, penyimpanan, dan distribusi. Dengan adanya sertifikasi halal pada logistik, traceability jalur distribusi, transportasi, dan penyimpanan diharapkan bisa mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha.
Namun alih-alih menjamin produk halal, wacana tersebut justru dikeluhkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan. Dia meminta pemerintah mengkaji betul pengenaan sertifikasi halal bagi angkutan transportasi logistik seperti truk. Sebab, wacana ini akan menjadi beban baru bagi pengusaha, terutama pada anggota asosiasinya.
“Kami belum siap minta ditunda dan [sertifikasi halal] mahal,” ujar Gemilang kepada Tirto, Senin (2/9/2024).
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, justru mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang ingin mengimplementasikan sertifikasi halal bagi angkutan truk logistik. Kebijakan ini menurutnya akan sangat sulit diimplementasikan di lapangan, terutama mengenai kriteria mana yang akan diwajibkan.
“Apakah truk-truk yang baknya ditulisi ‘Kutunggu Jandamu’ misalnya itu tidak boleh lagi? Kalau tidak boleh betapa gersang hidup ini, karena kata-kata dalam bak-bak truk tersebut menjadi hiburan pengguna jalan lainnya,” ujar dia kepada Tirto, Senin (2/9/2024).
Sertifikasi halal truk logistik, lanjut Darmaningtyas, pada akhirnya juga dapat menambah biaya logistik. Sehingga tarif logistik nasional makin tidak kompetitif. “Jadi harap batalkan kebijakan sertifikasi halal truk,” tegas dia.
Pengamat Transportasi dan Tata Kota sekaligus Dosen Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, melihat wacana yang tertuang dalam UU 33/2024 dan PP 39/2021 tersebut belum cukup jelas. Karena menjadi pertanyaan mendasar pertama logistik halal itu barangnya atau transportasinya dalam hal ini truk-nya.
“Jadi angkutan itu yang dikategorikan bersih tidak membawa yang haram seperti babi dan najis. Itu kan perlu jelas atau memang ada sertifikasi diberikan kepada jenis kendaraan seperti ini," kata dia saat dihubungi Tirto, Senin (2/9/2024).
Terkini Lainnya
Tambah Biaya Logistik & Beratkan Konsumen
Belum Dibahas di Tingkat Pemerintah
Artikel Terkait
Cairan Kimia Tumpah, Perusahaan Bayar Kompensasi 169 Kendaraan
Beda Kebijakan Pemkot Yogya & Sleman soal Sertifikasi Halal UMKM
Zulhas: Produk Impor yang Masuk ke RI Wajib Sertifikasi Halal
Mendag Usul Warteg hingga UMKM Sertifikasi Halal Lewat Asosiasi
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang