News - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menyusun revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal revisi beleid ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, ada sembilan fraksi partai politik yang menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Ini, kan, baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Setelah dibawa ke paripurna, RUU inisiatif DPR ini bakal dikirim ke pemerintah. Kemudian akan menunggu pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti kembali oleh DPR RI.
Salah satu poin yang akan disesuaikan dalam penyusunan RUU tersebut adalah perubahan nomenklatur yang awalnya Wantimpres, menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan lainnya juga terjadi pada keanggotaan.
Dalam undang-undang lama, anggota Wantimpres berjumlah delapan. Sementara dalam RUU ini, jumlah anggota akan diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya. Baleg DPR RI juga akan mengubah syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Sementara Ketua DPA nantinya akan ditentukan presiden.
"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden," ujar Supratman.
Saat disinggung mengenai apakah DPA akan sejajar dengan presiden karena statusnya sebagai lembaga negara, ia tidak menjawab detail. DPA, kata dia, hanya akan menjadi lembaga negara yang diatur berdasarkan fungsinya.
“Nah sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden itu yang ada di dewan pertimbangan yang ada di Pasal 16 Undang-Undang Dasar itu menyebut fungsi,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Revisi UU Wantimpres untuk Jokowi?
Artikel Terkait
Usulan Revisi Term "Fakir Miskin" Demi Atasi Masalah Kemiskinan?
Timwas Intelijen DPR, Gimik Politik Berbalut Pengawasan
Tim Pengawas DPR Diklaim Hadir demi Intelijen Tak Abuse of Power
Pesan Puan usai DPR Sahkan Pimpinan KPK: Jangan Ada Politisasi
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen