News - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menyusun revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal revisi beleid ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, ada sembilan fraksi partai politik yang menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Ini, kan, baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Setelah dibawa ke paripurna, RUU inisiatif DPR ini bakal dikirim ke pemerintah. Kemudian akan menunggu pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti kembali oleh DPR RI.

Salah satu poin yang akan disesuaikan dalam penyusunan RUU tersebut adalah perubahan nomenklatur yang awalnya Wantimpres, menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan lainnya juga terjadi pada keanggotaan.

Dalam undang-undang lama, anggota Wantimpres berjumlah delapan. Sementara dalam RUU ini, jumlah anggota akan diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya. Baleg DPR RI juga akan mengubah syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Sementara Ketua DPA nantinya akan ditentukan presiden.

"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden," ujar Supratman.

Saat disinggung mengenai apakah DPA akan sejajar dengan presiden karena statusnya sebagai lembaga negara, ia tidak menjawab detail. DPA, kata dia, hanya akan menjadi lembaga negara yang diatur berdasarkan fungsinya.

“Nah sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden itu yang ada di dewan pertimbangan yang ada di Pasal 16 Undang-Undang Dasar itu menyebut fungsi,” ujarnya.