News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, pada Jumat (6/9/2024). Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur.

Kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, itu sebelumnya memang sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019. Sebelumnya, dia juga sempat diminta menjadi saksi kasus dugaan dana hibah di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (22/8/2024)

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa masih menutup rapat ihwal total uang dan jenis barang bukti elektronik yang disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 ini. Penetapan 21 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.