News - Kinerja Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi kembali disorot. Hal ini menyusul putusan kasasi majelis hakim MA terhadap terdakwa Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. Human Edhy dikurangi 4 tahun oleh MA dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun saja.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Sofyan Sitompul dibantu dua hakim agung lain, yakni Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani juga mengurangi pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 3 tahun di putusan tingkat banding menjadi 2 tahun setelah pidana pokok selesai.

Dalam pertimbangan majelis hakim, MA mengurangi hukuman Edhy dengan melihat sepak terjang eks politikus Partai Gerindra itu selama menjadi menteri.

“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,” demikian disebutkan hakim.

Hal itu mengacu pada sikap Edhy yang mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen No 12/PERMEN-KP/2020. “Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.

Hakim kasasi juga menyebut bahwa Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan hakim.