News - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan beserta Tim Hukum Timnas AMIN menyampaikan dalil dan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Rabu pagi.
Selanjutnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyusul hadir di sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU yang berlangsung pukul 13.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Di sidang perdana kali ini, Anies menyampaikan bahwa proses pemilu 2024 berjalan tanpa prinsip kejujuran, kebebasan dan keadilan. Ia menyinggung legitimasi pemilu dapat diragukan jika pelaksanaan tidak sesuai prinsip tersebut. Ia mengklaim pelaksanaan pemilu berjalan tidak independen.
"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita. Mulai dari awalnya independensi yang harusnya menjadi pilar utama pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies saat memberikan pernyataan pembuka sidang.
Anies menyinggung penggunaan institusi negara untuk memenangkan satu paslon. Ia juga menyinggung aparat memberi tekanan untuk mempengaruhi pilihan politik, salah satunya penggunaan bansos, hingga intervensi dari petinggi Mahkamah Konstitusi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun berdalih, pelanggaran tersebut harus ditindak agar tidak menjadi sesuatu yang normal atas kecurangan tersebut. "Bila kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," kata mantan Mendikbud itu.
Isi Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar
Tim kuasa hukum Timnas AMIN Bambang Wijdojanto mengajukan beberapa poin gugatan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD. Mereka juga meminta agar pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Bambang saat membacakan petitum.
Bambang juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan. Mereka juga memerintahkan presiden untuk netral dan tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan paslon lain sekaligus meminta aparat netral.
Isi petitum selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
Sedangkan di sidang terpisah, Ganjar justru menyinggung sejarah reformasi yang telah diperoleh Indonesia. Ia mengklaim reformasi telah membuat masyarakat berani berbicara ke publik dan merasakan demokrasi. Menurut Ganjar, kehadiran dalam sengketa Pilpres adalah upaya untuk mengingatkan cita-cita reformasi bahwa demokrasi dapat dinodai akibat keinginan pribadi.
"Hari ini kami menggugat. Dan lebih dari segala kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral, adalah menyalahgunakan kekuasaan," kata Ganjar dalam persidangan.
"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," lanjut Ganjar.
Ganjar mengklaim mereka menolak masa depan Indonesia dibawa ke masa sebelum reformasi. Ia menggugat sebagai bentuk menjaga agar publik tidak putus asa.
Sementara itu, dalam petitum, senada dengan Timnas AMIN, kubu TPN Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.
"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanggal 14 November 2024," kata Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam ruang sidang.
Mereka pun meminta agar ada pemungutan ulang tanpa diikuti Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di seluruh Indonesia paling lambat 26 Juni 2024. Merka meminta agar pemilu hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di masa depan.
Substansi Permohonan Hampir Serupa
Tim hukum AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonan dengan substansi yang memiliki kesamaan. Dalam permohonan, anggota tim hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam pelaksanaan pemilu sehingga pemilu tidak netral.
"Presiden Joko Widodo terlibat pengondisian pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral, yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," kata Amir saat persidangan.
Pertama, perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut pemilu presiden; penggunaan pejabat negara untuk memanipulasi peraturan perundangan dengan contoh penunjukan ketua panitia seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan orang Jokowi; dan memanfaatkan pembantunya di kabinet, TNI/Polri dan aparat pemerintah daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam konteks pendaftaran kontestan Pilpres, anggota tim hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto menilai KPU melanggar aturan dengan menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023 soal batas umur minimal.
Bambang menilai, KPU melanggar aturan dengan tidak merevisi PKPU 19 tahun 2023 setelah putusan MK menyatakan perubahan syarat kandidat. Bambang menyinggung putusan DKPP soal penerimaan pendaftaran Gibran tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023 yang menjadi dasar hukum penerimaan peserta Capres-Cawapres.
"Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia," kata Bambang di dalam sidang.
Terkini Lainnya
Isi Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar
Substansi Permohonan Hampir Serupa
Catatan untuk Hakim MK
Artikel Terkait
PDIP di Pilkada Jakarta: Dukung Anies atau Buat Poros Ketiga
Dharma-Kun Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Pilgub DKI
PKB Dorong Revisi Paket UU Politik agar Pisahkan Pilpres & Pileg
Surya Paloh di Harlah PKB Sebut Dasco Gerindra The Rising Star
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN