News - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menuturkan, salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Pigai menyebut, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, mengidap HIV/AIDS dengan perawatan khusus, dan pengguna narkotika dianjurkan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," ungkap Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).
Dia menilai amnesti yang diberikan ini menjadi keputusan politik bersifat humanis dengan berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita. Lebih lanjut, dia menuturkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan, serta mengalami gangguan jiwa.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” tutur Pigai.
Pigai mengeklaim Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. Selain itu, Kementerian HAM juga akan menjalankan program Kesadaran HAM.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Semarang Jadi Tersangka Pemerasan Remaja di Pantai Marina
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Peluang Cuan bagi Indonesia dari Perang AI DeepSeek vs ChatGPT
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
Peluang Cuan bagi Indonesia dari Perang AI DeepSeek vs ChatGPT
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Flash News
Polisi Semarang Jadi Tersangka Pemerasan Remaja di Pantai Marina
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban