News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan materi muatan sekaligus pandangan dan pendapat Presiden RI terkait RUU Kementerian Negara. Hal ini bertepatan setelah adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami atas nama Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, dikutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (10/9/2024).
Revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR. Anas mengatakan pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan dalam suasana yang demokratis dan sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara. “DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” terang Anas.
Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Anas mengatakan, Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sedangkan sebaliknya, satu kementerian bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan presiden.
Hal ini dikarenakan rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” jelasnya.
Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah sepakat bahwa pembentukan kementerian dan lembaga sesuai dengan regulasi dan merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global.
Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.
“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulang kali disampaikan Presiden Jokowi,” pungkasnya.
Rapat Kerja Pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas; Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Keuangan; serta para anggota Badan Legislasi DPR RI.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pantaskah DPR Tambah Jumlah Komisi, padahal Kinerja Masih Buruk?
Puan: DPR Bisa Bentuk Komisi Baru jika Ada Tambahan Kementerian
Awiek: Partisipasi Publik di RUU Kementerian Dilakukan Parpol
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres & RUU Imigrasi
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Orang Tua Korban Bullying di SD Budya Wacana Yogya Datangi KPAI
Heru Budi Soal Konsep Twin City: Jakarta Masih Berstatus DKI
Hasbi Hasan Ajukan Kasasi Atas Vonis 6 Tahun Penjara
Bahlil Beri Sinyal Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran