News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membeberkan perkembangan rencana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan tetap memberlakukan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian tersebut.
“Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan,” ujar Anas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (4/10/2024).
Dia mengatakan, skema tukin PNS ini tetap akan diadakan. Anas menyebut perbedaan tukin ditetapkan berdasarkan kinerja sang abdi negara. Adanya skema tukin ini diperlukan untuk tetap mengukur kinerja PNS, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“(Perbedaan) tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama,” ucap Anas.
Di sisi lain, dia menyatakan masih mengkaji rumusan skema gaji tunggal atau single salary itu. Wacana penerapan sistem gaji tunggal tersebut masih perlu melalui sejumlah penyesuaian.
“Rumusannya masih diluruskan,” ujarnya.
Dilansir melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system adalah sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan beberapa komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan.
Akan ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji PNS. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, tukin dalam single salary system bakal diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah melakukan uji coba penerapan skema gaji tunggal terhadap dua instansi pemerintah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mengenal Formasi Pemadam Kebakaran pada CPNS 2024, Tugas & Gaji
Apa itu Penata Laksana Penyehatan Lingkungan? Tugas & Gajinya
Berapa Gaji PNS Lulusan SMA/SMK Sederajat beserta Tunjangannya?
Benarkah Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2025? Ini Respons Kemenkeu
Populer
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini
Mensos Jamin Penyaluran Bansos Sesuai Jadwal meski Ada Pilkada
Debat Terakhir Pilkada DKI Digelar 17 November di Hotel Sultan