News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membeberkan perkembangan rencana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan tetap memberlakukan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian tersebut.

Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan,” ujar Anas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (4/10/2024).

Dia mengatakan, skema tukin PNS ini tetap akan diadakan. Anas menyebut perbedaan tukin ditetapkan berdasarkan kinerja sang abdi negara. Adanya skema tukin ini diperlukan untuk tetap mengukur kinerja PNS, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“(Perbedaan) tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama,” ucap Anas.

Di sisi lain, dia menyatakan masih mengkaji rumusan skema gaji tunggal atau single salary itu. Wacana penerapan sistem gaji tunggal tersebut masih perlu melalui sejumlah penyesuaian.

“Rumusannya masih diluruskan,” ujarnya.

Dilansir melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system adalah sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan beberapa komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan.

Akan ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji PNS. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tukin dalam single salary system bakal diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah melakukan uji coba penerapan skema gaji tunggal terhadap dua instansi pemerintah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).