News - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan dirinya diberi tugas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

"Khusus faktor regulasi, saya ingin sampaikan kepada bapak-ibu sekalian, bahwa yang pertama presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri," kata Supratman saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kaji ulang itu, kata dia, untuk menyinkronkan dan harmonisasi agar satu langkah dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Ia menjamin semua layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun transisi pemerintahan dari yang sebelumnya. Supratman menyakini dengan dukungan Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hukum akan lebih transparan dan akuntabel.

"Semua tenaga yang akan bekerja bersama-sama dalam rangka mendukung program-program pemerintahan di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto itu bisa berjalan," tuturnya.

Ia menjamin Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM) Kementerian Hukum mampu mencetak tenaga-tenaga sumber daya manusia yang unggul.

"Kami akan memastikan sekali lagi, saya ingin tegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung, baik dalam tataran kebijakan maupun pengambilan keputusan, akan kami lakukan secara adil, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.