News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menekankan dua aspek krusial dalam mengawal proses Pilkada 2024 agar berjalan baik. Pertama, Hadi menyoroti soal urgensi tingkat partisipasi Pilkada 2024.

“Pertama bahwa tingkat partisipasi di Pilkada 2024 menjadi perhatian yang sangat penting,” kata Hadi saat menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi bersama media di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Untuk syarat pertama, Hadi mendorong edukasi dan sosialisasi urgensi Pilkada 2024 di masyarakat.“Terutama di daerah yang selama ini tingkat partisipasinya sangat rendah. Ini yang menjadi perhatian pertama,” kata Hadi.

Kedua, mantan Panglima TNI ini menyoroti permasalahan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024. Hadi berharap, Bawaslu dan media dapat turut aktif dalam memastikan pemilihan dapat berjalan sesuai asas pemilu.

“Kedua, pengawasan terhadap jalannya Pilkada. Ini sangat penting karena kompleksitas dan skala pelaksanaannya ini berbeda beda. Tentunya Bawaslu, media dan masyarakat diharapkan aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada yang tujuannya adalah memastikan Pilkada Bisa berjalan dengan jujur, adil dan transparan,” ujar Hadi.

Mantan KSAU ini ingin penyelenggaraan Pilkada serentak ini dapat menjadi kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang diyakininya.

“Kita jadikan tahun demokrasi yang sangat bersejarah, yang pertama kita sudah melaksanakan pilpres, anggota legislatif, termasuk DPR, DPRD dan tahun ini juga kita melaksanakan Pilkada serentak,” jelas Hadi.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota di Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan data terakhir pendaftaran peserta Pilkada 2024 per Kamis (30/8/2024) malam, KPU mencatat, 1.095 pasangan mendaftar ikut Pilkada 2024 lewat partai politik pada tingkat kabupaten, 272 pasangan mendaftar Pilkada 2024 di tingkat kota, dan 100 pasangan calon ikut Pilkada 2024 di tingkat provinsi lewat parpol.

Sementara itu, sekitar 51 pasang mendaftar secara perorangan, yang terdiri atas 38 pasang kandidat di tingkat kabupaten, 12 pasanga kandidat di tingkat kota, dan 1 pasang calon independen di tingkat provinsi.