News - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan negara berhak mendapatkan return atau timbal balik investasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun, pemerintah belum berbicara tentang pengelolaan LPDP di masa depan.
"Kami belum membahas secara detail untuk LPDP, jadi kalau saya kan begini, kami ini kan pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara berhak lah untuk mendapatkan return dari investasi itu," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024) sebagaimana dikutip Antara.
Ia menegaskan, investasi pendidikan dari negara tentu bertujuan untuk membangun bangsa dan negara, serta menyelamatkan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan para WNI penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang studi di universitas luar negeri dapat berkarya di mana saja sehingga tidak harus kembali ke tanah air untuk mengabdi.
“Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi. Kami bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih,” ujar Satryo usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan ketidakharusan penerima beasiswa LPDP untuk kembali mengabdi di tanah air karena kondisi dalam negeri dinilai belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.
Akan tetapi, ia mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersinergi membangun industri dalam negeri yang nantinya mampu menampung keahlian serta gelar pendidikan para alumni LPDP dari universitas luar negeri.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ketentuan Penerima LPDP 2025, Apakah Wajib Pulang ke Indonesia?
30 Perguruan Tinggi Utama Dunia LPDP 2025, Syarat & Dokumen PTUD
Persyaratan Beasiswa LPDP 2025 Reguler-Parsial & Jadwal Lengkap
Link Daftar LPDP 2025 Tahap 1 dan Panduan Registrasi
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS