News - Presiden Terpilih 2024-2025, Prabowo Subianto, berencana akan membentuk Badan Penerimaan Negara di kabinet barunya. Badan ini memisahkan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiganya akan dilebur menjadi satu badan.

"Insyaallah akan ada Menteri Penerimaan Negara," kata Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo, Burhanuddin Abdullah, dalam acara UOB Economic Outlook 2025, dikutip akun YouTube UOB Indonesia, Kamis (26/9/2024).

Pembentukan badan baru ini sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran. Ini menjadi salah satu strategi Prabowo-Gibran dalam mendongkrak penerimaan negara. Keduanya bahkan ingin rasio penerimaan ditargetkan dapat mencapai 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama lima tahun mendatang.

Juru Bicara Koalisi Indonesia Maju (KIM), Cheryl Tanzil, mengatakan Prabowo sejak awal telah berkomitmen memisahkan Badan Penerimaan dan Badan Kementerian. Karena, tanpa pemisahan tak mungkin rasio penerimaan ke depan dapat maksimal.

"Badan Penerimaan Negara itu fokusnya untuk menjaga tax ratio. Tax ratio paling tinggi itu, kan, zamannya Gus Dur (Presiden RI ke-4)," ucap Cheryl.

Jika ditarik mundur, rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebetulnya sudah lama digagas. Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, termasuk yang ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP.

Inisiatif tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUU KUP) pada 2015. Dalam RUU tersebut, pada Pasal 95, disebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga bahwa lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Namun, sampai berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019, pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR RI periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUU KUP dengan draf baru pada Mei 2021. Akan tetapi, tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden.

Beberapa negara pun sebenarnya sudah mengimplementasikan pemisahan otoritas pajak dari Kementerian Keuangannya. Contohnya Amerika Serikat (AS) dengan Internal Revenue Service (IRS), Singapura dengan IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore), Malaysia dengan LHDN (Lembaga Hasil Dalam Negeri), dan Australia dengan ATO (Australian Tax Office).

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, dari sisi positifnya kehadiran Badan Penerimaan Negara ini akan memberikan kewenangan lebih leluasa untuk dapat membuat kebijakan pajak dan bea cukai ke depan.

Sebagai contoh, lewat badan baru ini Prabowo bisa menginstruksikan badan tersebut untuk memperluas basis pajak. Misalnya mengejar pajak orang kaya (wealth tax) sampai pajak anomali harga komoditas (windfall profit tax) dan perluasan objek cukai baru bisa kilat.

“Administrasi pajak juga bisa lebih simpel dan ada keleluasan anggaran untuk belanja IT untuk mewujudkan sistem perpajakan yang canggih. Kepatuhan pajak juga bisa didorong,” ujar Bhima kepada Tirto, Senin (30/9/2024).

Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.