News - Kesepakatan koalisi untuk Pilkada 2024 di sejumlah wilayah berpotensi goyang usai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat pencalonan calon kepala daerah (cakada). Putusan MK yang terbit pada Selasa (20/8/2024) itu menyatakan tidak berlakunya syarat ambang batas pencalonan cakada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu.
MK memutuskan bahwa Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut inkonstitusional bersyarat. Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa syarat pencalonan cakada untuk pemilihan Gubernur serta Bupati/Wali Kota bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung cukup dengan memperoleh 6,5 persen sampai 10 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.
Rentang persentase perolehan suara sah tersebut tergantung pada jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lebih lanjut, parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga boleh mengusung pencalonan cakada. Putusan ini tentu saja memudahkan syarat ambang batas bagi partai politik pengusung sekaligus menyamakan ambang batas pencalonan.
“Daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk. Kemudian karena syarat [MK] ini, akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju (KIM) saja, melainkan juga partai-partai lain di luar KIM.
“Jadi, yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini kemudian bisa menjadi terganggu,” kata Dasco.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sempat berpotensi dianulir oleh DPR melalui revisi UU Pilkada. Untunglah, berkat protes dan tekanan kuat dari rakyat, revisi UU Pilkada tersebut urung disahkan dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tetap berlaku.
Terkini Lainnya
Hitung-Hitung Sumber Daya Kampanye
Menguji Kesolidan KIM Plus
Artikel Terkait
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Populer
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Flash News
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
LRT Jabodebek Sempat Mengalami Gangguan, Ini Biang Keroknya
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
LRT Jabodebek Gangguan, Penumpang Diturunkan di Stasiun Pancoran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soetta
Puan Maharani Bertemu dengan Paus Fransiskus Bahas Pancasila
Kelakar Bahlil saat Mik Mati di Rakernas Golkar: Belum Dapat Gas
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir
AFC Sanksi PSSI Gegara Laga Uji Coba Persiraja vs Penang FC
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Diduga Terlibat Pemerasan
Erick Tunjuk Eks Asisten Teritorial Panglima TNI Jadi Bos Bulog
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025