News - Perdagangan karbon di Indonesia belum menunjukkan geliatnya. Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023, nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia baru mencapai Rp30,7 miliar dengan volume perdagangan 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e) hingga 30 November 2023. Sementara masih terdapat sebanyak 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memerinci nilai perdagangan tersebut meliputi 30,56 persen di pasar reguler atau senilai Rp9,38 miliar, 9,24 persen di pasar negosiasi atau Rp2,84 miliar, serta 60,2 persen di pasar lelang atau Rp18,48 miliar.
“Ke depan potensi bursa karbon di Indonesia masih besar mengingat 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi sendiri mengamini bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan nature based solutions (solusi berbasis alam). Menurut dia, Indonesia adalah negara yang memiliki potensi hingga 60 persen dalam pemenuhan pengurangan emisi karbon berasal dari sektor alam.
“Di catatan saya, ada kurang lebih 1 gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap dan jika dikalkulasikan potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3 ribu triliun, bahkan bisa lebih,” kata Jokowi saat memberikan sambutan peluncuran pasar karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dalam catatan lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) menangkap potensi pasar karbon Indonesia mencapai Rp8 ribu triliun, sementara nilai transaksi global mencapai Rp11.400 triliun. Artinya, ada potensi sekitar 70 persen di Indonesia dari total transaksi unit karbon global.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon atau pencatatan kepemilikan unit karbon. Saat ini, yang dapat bertransaksi dalam perdagangan karbon hanya perusahaan dan bukan perorangan. Penjualnya ialah perusahaan yang memiliki unit karbon, sementara pembelinya perusahaan yang membutuhkan unit karbon.
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Selain memberikan transparansi pada harga, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana, yang saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya auction, regular trading, negotiatedtrading, dan marketplace.
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.
Terkini Lainnya
Demand Rendah di Tengah Potensi Besar Perdagangan Karbon
Belum Ada Kewajiban Perusahaan Beli Unit Karbon
Artikel Terkait
Tim Ekonomi Prabowo-Gibran dan KSP Akan Bentuk Badan Karbon
Bursa Karbon Indonesia Siap Fasilitasi Transaksi Internasional
Kementerian ESDM: Aturan Pajak Karbon Sudah Ada, Siap Diterapkan
Aturan Turunan Penyimpanan Karbon Masuk Tahap Harmonisasi
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Gimana sih Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Disabilitas?
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Flash News
Soal Reshuffle Kabinet, Hasan Nasbi: Itu Hak Prerogatif Presiden
KPU Konsultasi ke DPR soal Pilkada Calon Tunggal Besok
Polda NTT Bantah Demosi Ipda Rudy karena Selidiki BBM Ilegal
Dishub DKI Rekayasa Lalin Imbas Pembangunan Tol Harbour Road
PON XXI Dimulai, Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan
Layanan E-Materai Normal Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS
701 Peziarah NTT Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Josh Brownhill Calon Pemain Malaysia: Lebih Mahal dari Hilgers?
Kapan Mees Hilgers & Eliano Reijnders Debut di Timnas Indonesia?
Profil Pangeran Hisahito Calon Pewaris Kekaisaran Jepang Termuda
Siapa Yasmin Nur yang Hebohkan Sosmed & Apa Saja Kontroversinya?
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?
Profil Band Soegi Bornean yang Populerkan Asmalibrasi