News - Upaya menempatkan personel TNI dalam jabatan sipil atau lembaga-lembaga negara untuk mengurusi urusan publik bukanlah solusi dalam mengatasi perwira tinggi yang menganggur. Apalagi, dengan merevisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Pada pasal 47 beleid itu mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Teranyar, Anggota Komisi I DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyinggung ratusan jenderal TNI yang menganggur. Hal ini diutarakan Yoyok saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Senin (25/11/2024).
Yoyok mengatakan banyak anggota TNI berpangkat jenderal justru ditempatkan di tempat yang kurang strategis. Alhasil, para jenderal itu terkesan menganggur lantaran tak bekerja secara maksimal.
"Perlu diketahui bahwa di jajaran TNI sekarang itu kalau 200 mungkin lebih Jenderal yang nganggur, yang namanya stafsus, kemudian di TNI AL, di AU, beliau beliau yang bintang satu bahkan ada bintang 3 jadi stafsus," kata Yoyok.
Terkini Lainnya
Solusi Keliru DPR
Dipicu Promosi dan Regenerasi yang Tidak Proporsional
Penambahan Usia Pensiun Lewat Revisi UU TNI Tak Lagi Relevan
Artikel Terkait
DPR: Revisi UU TNI Tak Bakal Bahas Prajurit Boleh Berbisnis
Revisi UU TNI Bergulir Lagi: Utamakan Reformasi, Jauhi Dwifungsi
PDIP Harap Revisi UU TNI-Polri Tidak Picu Negara Jadi Otoriter
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia