News - Upaya menempatkan personel TNI dalam jabatan sipil atau lembaga-lembaga negara untuk mengurusi urusan publik bukanlah solusi dalam mengatasi perwira tinggi yang menganggur. Apalagi, dengan merevisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Pada pasal 47 beleid itu mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Teranyar, Anggota Komisi I DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyinggung ratusan jenderal TNI yang menganggur. Hal ini diutarakan Yoyok saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Senin (25/11/2024).

Yoyok mengatakan banyak anggota TNI berpangkat jenderal justru ditempatkan di tempat yang kurang strategis. Alhasil, para jenderal itu terkesan menganggur lantaran tak bekerja secara maksimal.

"Perlu diketahui bahwa di jajaran TNI sekarang itu kalau 200 mungkin lebih Jenderal yang nganggur, yang namanya stafsus, kemudian di TNI AL, di AU, beliau beliau yang bintang satu bahkan ada bintang 3 jadi stafsus," kata Yoyok.