News - Jessica Kumala Wongso untuk kesekian kalinya mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan Mirna Salihin. PK kali ini dialamatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Otto menyampaikan bahwa pengajuan PK ini telah melalui proses diskusi yang panjang. Pengajuan ini juga sekaligus membuktikan bahwa kliennya bukanlah pembunuh Mirna seperti yang dituduhkan. Terlebih lagi, status Jessica sendiri saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida ini.
"Jessica tetap mengatakan 'Saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata Otto menyampaikan omongan Jessica, di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).
Jessica diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 pada pertengahan Agustus 2024.
Pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama menjalani pidana, Jessica dianggap telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
"Dia [Jesica] tidak mengajukan PK pun, dia sudah di luar. Tetapi, nama baik, status, harkat martabat itu kan harus dilindungi," kata Otto.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, melihat PK adalah upaya hukum luar biasa bagi seorang terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final. Putusan itu dapat berupa putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, juga dapat berupa putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Seseorang dapat mengajukan peninjauan kembali apabila ada "keadaan/fakta/alat bukti baru" atau novum, apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan, dan apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan,” ujar Arif kepada Tirto, Kamis (10/10/2024).
Dalam pengajuan PK Jessica, kuasa hukumnya, Otto mengeklaim telah menemukan adanya bukti novum dan kekeliruan hakim. Namun, bukti-bukti tersebut akan dijelaskan secara rinci setelah selesai mengajukan PK.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, lanjut Arif, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang berdasarkan ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan. Selain itu, putusan MK RI Nomor 33/PUU-XIV /2016 menegaskan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali di dalam perkara pidana.
“PK adalah upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh hukum dan dapat digunakan oleh terpidana, seperti upaya hukum PK yang dilakukan Jessica Wongso untuk membuktikan ulang posisi hukumnya bahwa putusan sebelumnya keliru dan bahwa dia tidak bersalah,” jelas dia.
Tentu dalam kasus Jessica, memiliki syarat ketat yakni dengan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHAP. Nantinya hal tersebut akan diuji oleh majelis hakim PK di MA. Jika dikabulkan akan dapat membebaskan seorang narapidana dari putusan sebelumnya. Termasuk mengembalikan harkat martabat seseorang yang sebelumnya diputus bersalah menjadi tidak bersalah.
Terkini Lainnya
Secara Materiel PK Perlu
Artikel Terkait
Jadwal Sidang PK Jessica Wongso & Apa Tuntutannya?
Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Apakah Jessica Wongso Sudah Bebas? Ingat Lagi Kasus dan Vonisnya
Aliansi Advokat Pembela Jessica Adukan Ayah Mirna ke Kapolri
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Kemenangan Pramono-Rano Bukti Pemilih Jakarta Kritis pada Elite
Menguak Jaring Gelap Judol: Antara Korban, Algoritma, & Harapan
Flash News
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak
Realisasi Janji Kampanye Masuk Agenda 100 Hari Kerja Pramono
Prabowo Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral Senilai Rp39 M
Mentan: Perpres Irigasi Diteken Presiden Paling Lambat Besok
Polisi Bongkar Pabrik Produksi Narkoba Happy Water di Bandung
Riza Patria: Pimpinan Koalisi RIDO Minta Tak Usah Daftar ke MK