News - Pemerintah telah memberlakukan syarat pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Lalu, apa alasan kebijakan tersebut digunakan?
Diwartakan Antara News, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyebut bahwa peraturan membeli gas LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP akan diberlakukan mulai 1 Juni 2024.
Riva juga menjelaskan, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang akan melakukan pembelian gas LPG 3 kg. Database itu telah tercatat dalam aplikasi bernama Merchant Application (MAP).
Hingga saat ini telah tercatat sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi tepat LPG. Lantas, apa alasan kebijakan pembeli wajib menggunakan KTP diterapkan?
Alasan Pembelian Subsidi Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan KK
Pada awal Januari 2024 lalu, pemerintah telah membatasi pembelian gas LPG 3 kg. Pembatasan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Kebijakan itu diteken pemerintah sebagai upaya melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Tak hanya itu, pembatasan itu juga bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat tersebut dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Dengan begitu diharapkan, subsidi LPG tidak dinikmati oleh kalangan atas yang sudah mampu.
Kebijakan ini diwajibkan oleh PT Pertamina selaku distributor utama gas LPG 3 kg. Konsumen diwajibkan menunjukkan KTP ketika membeli gas LPG 3 kg. Namun, masyarakat mesti mendaftar di distributor terdekat menggunakan KTP atau KK terlebih dahulu.
Tujuan pemerintah mewajibkan konsumennya menggunakan KTP/KK saat membeli gas LPG 3 kg tidak lain agar penyaluran gas subsidinya tepat sasaran.
Siapa Saja yang Boleh Menggunakan Gas Subsidi LPG 3 Kg?
Sebagaimana disinggung di atas, subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Lantas, siapa saja yang boleh membeli gas subsidi LPG 3 kg?
Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, berikut daftar kalangan masyarakat yang boleh menggunakan gas subsidi LPG 3 kg.
- Rumah Tangga Prasejahtera
- UMKM
- Nelayan Sasaran
- Petani Sasaran
Artinya, distribusi gas LPG 3 kg ini tidak boleh dikonsumsi oleh semua kalangan, melainkan hanya untuk kalangan tertentu saja, terutama masyarakat kurang mampu.
Terkini Lainnya
Alasan Pembelian Subsidi Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan KK
Siapa Saja yang Boleh Menggunakan Gas Subsidi LPG 3 Kg?
Artikel Terkait
Apa Iya Subsidi LPG 3 Kg Diganti dengan Bantuan Uang pada 2026?
Bahlil Akan Usul ke Prabowo Skema Subsidi LPG 2025 Tak Berubah
Menteri ESDM: Subsidi BBM Turun, LPG 3 Kg dan Listrik Naik
Pastikan Standar Pengisian, Pertamina Patra Niaga Sidak ke Riau
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis