News - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satriyo Soemantri Brodjonegoro, angkat suara ihwal penangguhan gelar doktor yang diraih oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dari Universitas Indonesia (UI). Satriyo menyebut, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan rektor.
“Itu kewenangan sepenuhnya dari rektor,” kata Satriyo saat ditemui di Kompleks Parlemen usai melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Satriyo menyebut, pihak Universitas Indonesia seharusnya melakukan evaluasi apabila masalah penangguhan gelar tersebut berasal dari kekurangan pihak internal.
“Ya, silakan mereka (UI) perbaiki diri,” kata dia.
Menurut Satriyo, pemberian gelar merupakan kewenangan penuh dari pihak perguruan tinggi. Sehingga, ke depannya rektor harus mengantisipasi kejadian seperti ini agar tidak terulang.
Satriyo mengatakan, pihaknya tak akan mencampuri persoalan penangguhan gelar doktor yang diperoleh oleh politikus Golkar itu. Dia hanya meminta agar setiap perguruan tinggi dapat membenahi dan menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan norma yang berlaku.
“Enggak [ada imbauan]. Kami enggak mencampuri, enggak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku,” jelas dia.
Universitas Indonesia menangguhkan gelar doktor yang diraih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru besar (DGB), dan Senat Akademika (SA) yang digelar pada Selasa (12/11/2024) di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.
Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, mengatakan permasalahan ini bersumber dari kekurangan UI, baik dari segi akademik maupun etika. Karenanya, UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Majelis Wali Amanat UI: Gelar Doktor Bahlil Tunggu Yudisium
Gelar Doktor Bahlil dan Fenomena Kooptasi di Dunia Akademik
Bahlil soal UI Tangguhkan Gelar Doktor: Wisuda Saya Desember
UI Tangguhkan Gelar Doktor yang Didapat Bahlil Lahadalia
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham