News - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, berjanji akan mempermudah pengelolan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas agar lebih praktis. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya agar para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja.
Hal ini dikatakannya dalam acara Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
“Mulai tahun 2025 akan diperlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu menguggah dokumen, dan tidak berbasis poin,” kata Mu’ti dalam pidatonya, disambut sorak sorai guru yang hadir di Velodrome.
Mu’ti menjelaskan, pihaknya tengah menyoroti peningkatan kualitas pendidikan yang merata untuk semua pihak. Oleh karenanya, kata dia, bakal diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih baik dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi.
“Kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta,” ujar Mu’ti.
Atas kebijakan ini, ia mengaku tengah menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri, tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta.
“Ini merupakan respons kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” katanya.
Mu’ti menyebut, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo terhadap pelayanan birokrasi yang praktis dan tidak berbelit, serta birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para guru, pahlawan pendidikan, yang bekerja ikhlas, penuh pengabdian, mencerdaskan, dan memajukan bangsa. Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, jasamu tiada terkira,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Cara Membuat SKP Tahunan pada e-Kinerja BKN dengan Mudah
Prabowo Janjikan Satu Sekolah Satu TV di Seluruh Indonesia
Mendikdasmen Temui Prabowo Bahas Zonasi hingga Gaji Guru
Mattulada, Luput dari Westerling dan Menentang Ujung Pandang
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto