News - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, meresmikan perilisan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025 di Gedung Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Perilisan tersebut dilakukan Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Mendikdasmen mengatakan bahwa pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya yang dinilai membebani.
“Dengan penyederhanaan sistem ini, kami ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
Mu’ti berharap pembaruan pengelolaan kinerja ini dapat membantu guru lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai pendidik tanpa dibebani tugas administrasi. Kebijakan pembaruan pengelolaan kinerja ini juga didukung oleh penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN.
SEB tersebut menekankan tentangpengintegrasian sistem pengelolaan kinerja sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem saja.
“Kami berharap melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mendikdasmen.
Sementara itu, Haryomo Dwi Putranto menyebut bahwa sistem pengelolaan kinerja baru tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN. Ia secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian, seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta, dan sebagainya.
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” ungkap Haryomo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut mengapresiasi kerja sama Kemendikdasmen dan BKN semenjak 2023 lalu. Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Nunuk.
Menurut Nunuk, hal itu menjadi pembaruan dan wujud keberlanjutan dalam pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman Pengelolaan Kinerja.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Prabowo akan Tindak Perusahaan Langgar Aturan Pertanahan & Hutan
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kejagung Hukum 50 Pegawai Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Rapor Merah 100 Hari Prabowo-Gibran: Pengaturan Anggaran Disorot
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Flash News
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Ombudsman Ungkap Hampir 4.000 Nelayan Terdampak Pagar Laut
Bantah RUU Minerba Digagas Pemerintah, Supratman: Inisiatif DPR
KPK Geledah Rumah di Menteng terkait Kasus Harun Masiku