News - Konten pornografi anak di Indonesia bak jamur di musim hujan. Angkanya baru-baru ini dilaporkan pemerintah terbilang fantastis.

Pekan lalu, Kamis (18/4/2024) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyatakan temuan pornografi anak di Indonesia tembus jutaan kasus.

Dalam kurun waktu empat tahun, ada sekitar 5,5 juta konten pornografi anak yang tercatat di Indonesia. Menkopolhukam mengklaim, tahun lalu Kominfo sudah menurunkan sebanyak 1,9 juta konten pornografi anak yang beredar di dunia maya.

Temuan ini membuat Indonesia tercatat sebagai peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN soal konten pornografi anak terbanyak.

“Permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es, di lapangan akan lebih banyak tidak sesuai dengan data yang kita terima,” kata Hadi.

Laporan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan kemirisan, terutama di hati para orang tua. Sudah waktunya ada langkah serius dari pemerintah membasmi pornografi dan prostitusi anak yang marak dijumpai di Internet.Regulasi yang mendukung perlu disertai dengan penegakan hukum yang bertaji.

Salah satu rencana yang diambil pemerintah untuk membasmi peredaran konten pornografi anak adalah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tertang tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

RPP ini adalah mandat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi.

Isinya, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE menjamin dan memberikan perlindungan anak yang mengakses internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, buka suara soal rencana pemerintah ini kepada awak media, Jumat (19/4/2024) di Kantor Kominfo, Jakarta.

Ia menyatakan, Indonesia termasuk sedikit negara yang mulai menerapkan regulasi tata kelola perlindungan anak oleh PSE.

“Kami sedang menyusun RPP-nya sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Budi.

Budi menyebut pornografi anak sebagai penyakit sosial yang perlu dibasmi. Dia menyatakan temuan konten pornografi anak selalu ada hampir di semua platform dunia maya.

Kominfo, kata Budi, akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menyempurnakan RPP yang ditargetkan rampung tahun ini.

“Begitu anak jadi korban, maka bisa jadi pelaku, dan [mengalami] trauma. [Ini] kolaborasi [dengan] Kemen PPPA, Kemenag, dan perang pornografi terhadap anak,” tegas Budi.