News - Kursi pimpinan KPK periode saat ini akan segera berakhir. Nawawi Pomolango cs akan habis masa jabatan pada Desember 2024. Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.

Dalam catatan Tirto, pemerintah sebelumnya memang berniat untuk membentuk pansel KPK pada 2023. Mensesneg Pratikno mengaku memfinalisasi pembentukan pansel KPK kala itu. Mereka membentuk pansel karena masa kepemimpinan pimpinan KPK hanya berlangsung selama 4 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2023.

“Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni ini. Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi,” kata Pratikno pada 24 Mei 2023.

Akan tetapi, proses seleksi itu gagal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, dan advokat Christoporus Harno. Dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada 15 Agustus 2024, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK mengikuti masa periode jabatan presiden dan legislatif selama 5 tahun. Waktu masa seleksi pengisian jabatan KPK 2024-2029 dilakukan oleh presiden dan DPR oleh periode selanjutnya.

“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan yang dimaksud oleh putusan MK tersebut, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 47 UU MK yang menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Kabar terakhir, tepatnya per 1 April 2024, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan, Presiden Joko Widodo memang belum membentuk pansel KPK.

“Belum, belum ada," kata Ngabalin kala itu. Ngabalin mengaku pencarian kandidat pansel berjalan baik dan tidak ada masalah.