News - Pemerintah diminta menaati mandat konstitusi dengan membiayai pendidikan dasar tanpa terkecuali, baik sekolah negeri maupun swasta. Permohonan ini dilayangkan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta sejumlah perwakilan wali murid yang menuntut pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa. Mereka meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan 2.
Pendidikan dasar yang dimaksud dalam perkara ini adalah jenjang SD dan SMP atau tingkat lainnya yang setara. Perkara yang teregister dengan nomor 3/PUU-XXU/2024 ini memuat permohonan JPPI untuk uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 34 Ayat 2.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. JPPI menilai, pasal ini mengartikan bahwa seluruh warga berhak mendapat pendidikan dasar tanpa membayar biaya pendidikan. Termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, serta biaya terkait lainnya.
Pada Kamis, (1/8/2024), MK menyidangkan perkara ini dengan agenda mendengar keterangan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas. Namun Kemenkeu meminta jadwal ulang karena Dirjen Anggaran berhalangan hadir. Adapun Bappenas diwakili Deputi Bidang Pembangunan, Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Amich Alhumami.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai mandat sekolah bebas biaya dalam UU Sisdiknas dimaknai pemerintah sebatas diterapkan di sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, orang tua banyak dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan.
Tafsir pemerintah atas Pasal 34 Ayat (2) UU sisdiknas dinilai bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan: setiap warga negara wajib mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.
Terkini Lainnya
Konstitusi Tak Bisa Ditawar
Respons Pemerintah
Artikel Terkait
Biaya Sekolah Kerek Inflasi: Jargon Kosong Pendidikan Murah
Disdik Jakarta akan Hapus KJP Plus, Diganti Sekolah Gratis
2.176 Sekolah Swasta di Jakarta Akan Gratis Mulai 2025
Dianggap Mampu, 405 Sekolah Swasta di DKI Tak Akan Digratiskan
Populer
Gimana sih Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Disabilitas?
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Flash News
Fenomena Aksi Gadai SK Anggota DPRD Imbas Biaya Politik Mahal
Soal Reshuffle Kabinet, Hasan Nasbi: Itu Hak Prerogatif Presiden
KPU Konsultasi ke DPR soal Pilkada Calon Tunggal Besok
Polda NTT Bantah Demosi Ipda Rudy karena Selidiki BBM Ilegal
Dishub DKI Rekayasa Lalin Imbas Pembangunan Tol Harbour Road
PON XXI Dimulai, Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan
Layanan E-Materai Normal Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS
701 Peziarah NTT Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
Prediksi China vs Arab Saudi WCQ 2026: Awas Dipecat, Mancini!
Josh Brownhill Calon Pemain Malaysia: Lebih Mahal dari Hilgers?
Kapan Mees Hilgers & Eliano Reijnders Debut di Timnas Indonesia?
Profil Pangeran Hisahito Calon Pewaris Kekaisaran Jepang Termuda
Siapa Yasmin Nur yang Hebohkan Sosmed & Apa Saja Kontroversinya?
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?