News - Pemerintah diminta menaati mandat konstitusi dengan membiayai pendidikan dasar tanpa terkecuali, baik sekolah negeri maupun swasta. Permohonan ini dilayangkan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta sejumlah perwakilan wali murid yang menuntut pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa. Mereka meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan 2.

Pendidikan dasar yang dimaksud dalam perkara ini adalah jenjang SD dan SMP atau tingkat lainnya yang setara. Perkara yang teregister dengan nomor 3/PUU-XXU/2024 ini memuat permohonan JPPI untuk uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 34 Ayat 2.

Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. JPPI menilai, pasal ini mengartikan bahwa seluruh warga berhak mendapat pendidikan dasar tanpa membayar biaya pendidikan. Termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, serta biaya terkait lainnya.

Pada Kamis, (1/8/2024), MK menyidangkan perkara ini dengan agenda mendengar keterangan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas. Namun Kemenkeu meminta jadwal ulang karena Dirjen Anggaran berhalangan hadir. Adapun Bappenas diwakili Deputi Bidang Pembangunan, Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Amich Alhumami.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai mandat sekolah bebas biaya dalam UU Sisdiknas dimaknai pemerintah sebatas diterapkan di sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, orang tua banyak dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan.

Tafsir pemerintah atas Pasal 34 Ayat (2) UU sisdiknas dinilai bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan: setiap warga negara wajib mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.