News - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat dikenakan kepada barang-barang mewah. Sehingga, nantinya tarif PPN anyar yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 tersebut hanya menyasar masyarakat menengah ke atas yang membeli barang mewah saja.
"Jadi itu tadi yang disampaikan ada tiga poin, yang pertama untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sementara kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti yang masih berlaku sampai saat ini.
"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat," imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga disebut berjanji kepada perwakilan untuk mengkaji ulang penaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan, rencana ini diusulkan DPR karena melihat masyarakat kelas menengah atas lah yang masih bisa mengakses barang-barang mewah. Apalagi, barang-barang golongan tersebut juga telah dikenakan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk impor.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan barang mewah, itu yang dikenakan," ujar Misbakhun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Kisruh PPN 12% di Toko Ritel: Barang Nonmewah Kena Imbas
Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
KPBB Usul Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Gantikan PPN 12 Persen
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Flash News
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan