News - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat dikenakan kepada barang-barang mewah. Sehingga, nantinya tarif PPN anyar yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 tersebut hanya menyasar masyarakat menengah ke atas yang membeli barang mewah saja.

"Jadi itu tadi yang disampaikan ada tiga poin, yang pertama untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sementara kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti yang masih berlaku sampai saat ini.

"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga disebut berjanji kepada perwakilan untuk mengkaji ulang penaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan, rencana ini diusulkan DPR karena melihat masyarakat kelas menengah atas lah yang masih bisa mengakses barang-barang mewah. Apalagi, barang-barang golongan tersebut juga telah dikenakan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk impor.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan barang mewah, itu yang dikenakan," ujar Misbakhun.