News - Sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mendesak Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas harus berkomitmen mengawal secara serius Pemerintah Kota Cilegon untuk segera memfasilitasi perizinan pendirian tempat ibadah yang sudah bertahun-tahun diajukan oleh gereja-gereja.
Mereka tergabung dalam Solidaritas untuk Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan.
"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan jajarannya untuk memfasilitasi perizinan pendirian tempat rumah ibadah dan menghentikan praktik dan kebijakan diskriminatif," kata Koordinator Solidaritas, Angelique Maria Cuaca melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).
Diketahui, Rabu (7/9/2022), sekelompok orang yang menyatakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon melakukan aksi penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Mereka menuntut Wali Kota Cilegon untuk melarang pendirian rumah ibadah selain masjid berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975. Mirisnya, Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamerta malah memberi dukungan penolakan dengan ikut menandatangani bentangan kain dari massa aksi.
Dirinya menuturkan, di Cilegon terdapat 382 masjid, 287 musala, dan 3 vihara. Namun, gereja tidak bisa berdiri. Padahal komposisi penduduk berdasarkan agama, ada 6.763 Kristen, 1753 Katolik, 218 Hindu, Buddha 1640, dan 7 lainnya berdasarkan data Provinsi Banten 2021.
"Seharusnya dengan jumlah umat Kristiani yang sesuai data itu, kebutuhan tempat ibadah di suatu kota hendaklah disediakan. Sama halnya dengan mesjid dan musala yang tersebar di setiap titik kota," ucapnya.
Perjuangan untuk mendapatkan tempat ibadah ini juga seringkali dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Hal ini yang membuat perjuangan mendapatkan tempat ibadah melalui proses yang berbelit dan panjang. Padahal memeluk agama dan kepercayaan tela diatur di dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Lalu, Pasal 29 Ayat 2 berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Dengan praktik diskriminasi sebagaimana tersebut di atas dan berdasarkan instrumen dan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, maka Solidaritas mendesak Pemerintah Kota Cilegon memberikan izin pendirian tempat ibadah kepada selain masjid dan musala, agar umat beribadah dapat melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.
Kemudian, FKUB Kota Cilegon harus bersikap arif dan tidak membedakan-bedakan pemeluk agama yang memiliki hak sebagai warga negara.
Lalu, Kemendagri bersikap tegas terhadap tindakan Pemkot Cilegon yang mencederai Hak Asasi Manusia khususnya dalam kebebasan berkeyakinan dan beragama. Selanjutnya, Kemenag merevisi Peraturan Bersama 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Perlu adanya konsistensi pengaturan terkait agama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga ke depan akan mempermudah koordinasi dan mekanisme penyelesaian masalah yang timbul di lapangan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Walkot Cilegon Kabur saat Ditanya Kesepakatan 1975 Tolak Gereja
Walkot Cilegon: Administrasi Pendirian Gereja Masih di Kelurahan
Menag Undang Walkot Cilegon Bahas Penolakan Pembangunan Gereja
Polemik Gereja di Cilegon, Kemenag Akan Gelar Temu Tokoh & Walkot
Populer
Fenomena Gaya Hidup Slow Living di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bias Publik dan Suara Korban KDRT di Kalangan Selebritas
Masa Depan Bisnis Teknologi Asia Tenggara di Genggaman Vietnam
Kala Kelas Menengah Berolahraga: Aku Lari, Maka Aku Ada
Beda Hasil Dukungan Jokowi di Solo: Respati Menang, Lutfhi Kalah
Apa Iya Ustaz Adi Resmi Gantikan Miftah Jadi Utusan Presiden?
Flash News
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas soal Warga Binaan
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly
Gibran Ingin Fatayat NU Jadi Tempat Berlindung Nyaman Perempuan
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Mesin Pompa SPBU di Jaktim
Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkotika Direhab Tidak Dipidana
Pilkada Dianggap Mahal, Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo: Di Setiap Parpol Pasti Ada Perkubuan, termasuk Gerindra
Prabowo di HUT Golkar: Nyaman Ada Mbak Puan Jadi Check & Balance
Bahlil Ingin Kader Golkar Tiru Kegigihan Prabowo
Bahlil Ungkap Ketum Golkar Belum Tentu Bisa Jadi Presiden
Kejari Semarang Tahan Tersangka Penyelundupan Miras dari Cina
Laporan Kinerja Dewas KPK: 109 Insan KPK Kena Sanksi Etik
Curhat Dewas Pusing Tangani Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Hakim Ini Dissenting Opinion, Sebut Ronald Tannur Tak Bunuh Dini
Pramono: Korban Kebakaran Kemayoran Ingin Hunian Lebih Layak