News - Fachrul Razi hanya butuh beberapa jam untuk menarik perhatian publik usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, 23 Oktober lalu. Saat itu dia bilang bukan Menteri Agama Islam, tapi "Menteri Agama Republik Indonesia yang di dalamnya ada lima agama."

Entah silap lidah atau bukan, yang jelas pernyataan Fachrul tidak sesuai karena bukan lima agama yang diakui di Indonesia.

Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menyebut Fachrul tidak kompeten dan sebaiknya banyak-banyak berdiskusi.

"Pernyataan ini memang terlihat melindungi seluruh agama, tetapi mengandung kesalahan mendasar. Kesalahan tersebut selama ini menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas," kata Arip kepada reporter Tirto, Jumat (8/11/2019).

Arip mendasarkan pernyataannya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 1/PNPS/1965. MK menyatakan negara tidak memiliki hak atau kewenangan untuk tidak mengakui eksistensi suatu agama. Sebaliknya, negara wajib menjamin dan melindungi agama-agama yang dianut masyarakat Indonesia.