News - Fachrul Razi hanya butuh beberapa jam untuk menarik perhatian publik usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, 23 Oktober lalu. Saat itu dia bilang bukan Menteri Agama Islam, tapi "Menteri Agama Republik Indonesia yang di dalamnya ada lima agama."
Entah silap lidah atau bukan, yang jelas pernyataan Fachrul tidak sesuai karena bukan lima agama yang diakui di Indonesia.
Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menyebut Fachrul tidak kompeten dan sebaiknya banyak-banyak berdiskusi.
"Pernyataan ini memang terlihat melindungi seluruh agama, tetapi mengandung kesalahan mendasar. Kesalahan tersebut selama ini menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas," kata Arip kepada reporter Tirto, Jumat (8/11/2019).
Arip mendasarkan pernyataannya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 1/PNPS/1965. MK menyatakan negara tidak memiliki hak atau kewenangan untuk tidak mengakui eksistensi suatu agama. Sebaliknya, negara wajib menjamin dan melindungi agama-agama yang dianut masyarakat Indonesia.
Terkini Lainnya
Sendirian
Artikel Terkait
Eks Menag Fachrul Razi Minta Hakim MK Lawan Bila Ada Ancaman
Eks Danjen Kopassus hingga Kepala BIN Temui Cak Imin, Bahas Apa?
Menag Fachrul Razi: Fanatisme Agama Ada Karena Menafsir Sendiri
44 Orang di Ponpes Raudhatul Hassanah di Medan Positif COVID-19
Populer
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata