News - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Seperti sebelumnya, pilkada kali ini berpeluang memunculkan pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.

Sebagian besar orang beranggapan bahwa jika ada paslon tunggal, ia sudah otomatis akan menjadi kepala dan wakil kepala daerah. Namun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa paslon tunggal tetap harus menghadapi kotak kosong.

Pasal 54C Ayat 1 UU Pilkada menyatakan bahwa paslon tunggal melawan kotak kosong dilaksanakan bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasar hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Atau dalam skenario lain, “Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.”

Selain itu, pemilihan paslon tunggal vs kotak kosong juga bisa dilakukan bila sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat paslon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/paslon pengganti, atau calon/paslon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pemilihan dengan paslon tunggal juga terjadi ketika pasangan calon lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.

Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa kotak kosong adalah pilihan sah yang diberikan UU Pilkada. Namun, menurutnya, KPU juga perlu memberi perlakuan dan fasilitas yang adil bagi orang-orang yang mendukung kotak kosong.

“Sebabnya, kolom kosong saja oleh MK (Mahkamah Konstitusi) boleh diwakili pemantau pemilu terakreditasi untuk menjadi pemohon atau pihak terkait dalam hal terjadi perselisihan hasil pilkada calon tunggal di MK,” kata Titi, Senin (5/8/2024).

Maka sudah sewajarnya KPU juga mengatur kampanye kotak kosong dalam Peraturan KPU (PKPU). UU Pilkada menyatakan bahwa KPU harus memfasilitasi kampanye untuk tiga metode kampanye, yakni alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta debat terbuka paslon.

“Untuk menyiapkan materi kampanyenya, KPU bisa bekerja sama dengan pihak-pihak independen yang mendaftar ke KPU sehingga KPU tidak dianggap partisan,” jelas Titi.