News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keempat tersangka itu, yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri, yang juga merupakan suami Mbak Ita; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang, pemerasan dengan cara memotong pendapatan para pegawai negeri, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 17-25 Juli 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp1 miliar, €9.650, hingga puluhan unit jam tangan. Turut disita pula dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, hingga dokumen berisi catatan tangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan, pada kasus ini keterlibatan Mbak Ita, tak hanya diduga memotong upah pegawainya, tapi juga diduga mendapat uang tambahan dengan memeras para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang. Uang dari pemerasan pegawai Bapenda tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ita dan suami. Modus yang digunakan adalah penyediaan tambahan dana.
“Penyediaan tambahan dana untuk Wali Kota (Hevearita) dan suaminya (Alwin) yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda,” kata Tessa saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (20/9/2024).
Tessa mengatakan, uang iuran para pegawai Bapenda itu bersumber dari pemotongan upah pungut yang sebelumnya telah terungkap. Namun, Tessa enggan mengungkapkan nilai pemerasan yang dilakukan serta digunakan untuk apa saja.
“Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut,” ucap Tessa.
Meski begitu, KPK mengungkapkan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan dengan tersangkan Ita ini, tidak ada perhitungan kerugian negaranya.
“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN [Kerugian Negara], yang ketiga adalah pemotongan,” kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi, Kok Tak Ada Kerugian Negara?
Bukti Integritas Pejabat Publik Masih Rendah
Artikel Terkait
KPK: Sahbirin Noor Tak Layak Ajukan Praperadilan karena Kabur
Kejagung Periksa Zarof & 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Jadi Tersangka Korupsi Lagi
3 Hakim Tersangka Korupsi Vonis Ronald Tannur Tiba di Kejagung
Populer
Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo
Gibran Plt Presiden, Penetapan Kebijakan Baru Wajib Izin Prabowo
Hamzah Fansuri, Penyair Sufi yang Mengkritik Pelaku Zuhud & Yoga
33 Anggota TNI Diduga Serang Warga Deli Serdang, 1 Orang Tewas
Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan PNM Mekaar
Timnas Indonesia Pasrah Terima Empat Sanksi dari FIFA
KPK Jelaskan Kronologi Hilangnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari jika Ragu Berantas Korupsi
Flash News
Komentar Sekjen Nasdem Soal Prabowo Endorse Luthfi-Yasin
Donald Trump Tunjuk Susie Wiles Jadi Kepala Staf Gedung Putih
Gibran Dukung Pembentukan Sekolah Khusus Korban Kekerasan
Menko Zulhas Lantik 29 Pejabat Eselon II Kemenko Pangan
Cerita Gibran Suratnya Diabaikan Nadiem saat Jabat Wali Kota
Surya Paloh dalam HUT Nasdem: Singkirkan Praktik Transaksional
Polisi Sita Uang Miliaran dari Dua Tersangka Baru Judol Komdigi
KPU Persilakan Bawaslu Periksa Aksi Prabowo Promosikan Lutfhi
Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat di Istana Wapres
Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor
Kejagung Bantah Geledah Kantor Stafsus Eks Menkominfo Budi Arie
Belanda Larang Demo Pro-Palestina Pascabentrokan di Amsterdam
Timnas Indonesia Pasrah Terima Empat Sanksi dari FIFA
Polisi Tangkap Buron Penampung Uang Kasus Judi Online Komdigi
33 Anggota TNI Diduga Serang Warga Deli Serdang, 1 Orang Tewas