News - Pasangan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan pilihan di mana sebaiknya melahirkan buah hati, apakah melahirkan di rumah sakit atau bidan?
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan dengan kondisi kesehatan ibu, kondisi janin, jarak antara rumah dan pusat kesehatan, hingga dana yang dimiliki.
Baik rumah sakit maupun bidan sama-sama memberikan layanan profesional untuk ibu maupun bayi yang baru lahir. Kendati demikian, masih banyak yang ragu untuk menentukan melahirkan sebaiknya di mana.
Tidak dipungkiri bahwa memang ada perbedaan melahirkan di rumah sakit dan bidan. Perbedaan paling mencolok antara melahirkan di bidan dan dokter di rumah sakit adalah dari segi fasilitas.
Umumnya, fasilitas kesehatan di rumah sakit lebih lengkap dibandingkan di klinik persalinan atau puskesmas tempat bidan bekerja. Perbedaan fasilitas inilah yang perlu dipertimbangkan oleh pasangan sebelum memutuskan tempat persalinan.
Bagi ibu dengan kondisi kesehatan tertentu atau memiliki komplikasi persalinan, biasanya akan disarankan untuk melahirkan di rumah sakit.
Fasilitas rumah sakit yang lebih lengkap dapat mengantisipasi kondisi serius yang terjadi pada ibu dan bayi saat dan setelah proses melahirkan.
Lalu, apakah melahirkan di bidan boleh dan kapan harus pergi ke bidan untuk melahirkan? Jika ibu dan kandungan dalam kondisi sehat boleh melahirkan didampingi bidan.
Melahirkan di bidan diasosiasikan dengan biaya yang lebih murah dan lebih cepat karena tidak memerlukan prosedur bedah atau operasi.
Selain itu ada banyak lagi kelebihan melahirkan di bidan dan rumah sakit yang dapat dipertimbangkan pasangan sebelum memilih tempat melahirkan.
Melahirkan Sebaiknya di Rumah Sakit atau Bidan?
Melahirkan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau tempat praktik bidan didampingi oleh tenaga profesional, baik dokter maupun bidan.
Sebaliknya, melahirkan sebaiknya tidak dilakukan tanpa pendampingan profesional atau orang yang belum pernah menempuh pendidikan kesehatan.
Bahkan di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah (Jateng), ibu hamil dilarang melahirkan di luar fasilitas kesehatan. Hal ini karena tingginya angka kematian ibu dan bayi karena penanganan yang tidak sesuai di luar fasilitas kesehatan.
“Persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang memicu terjadinya kematian ibu dan bayi,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jateng.
Melahirkan di rumah sakit dan bidan memiliki keunggulannya masing-masing. Beberapa keunggulan melahirkan di rumah sakit adalah memperoleh ruang rawat inap yang nyaman, obat-obatan lengkap, hingga penanganan cepat dari profesional jika terjadi kondisi darurat.
Di sisi lain, keunggulan melahirkan di bidan adalah prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan relatif lebih aman dibandingkan melahirkan tanpa pendampingan tenaga kesehatan profesional.
Ibu sangat disarankan melahirkan di rumah sakit dalam kondisi sebagai berikut:
- memiliki penyakit penyerta, seperti diabetes dan hipertensi;
- memiliki riwayat melahirkan bayi meninggal;
- memiliki riwayat keguguran;
- kondisi kepala bayi masih di atas pada usia kehamilan lebih dari 35 minggu atau sungsang;
- ibu mengalami ketuban pecah dini;
- ibu memiliki riwayat anemia berat;
- ibu akan melahirkan bayi kembar;
- bayi didiagnosa mengalami kelainan organ;
- bayi didiagnosa akan lahir prematur.
Lantas, apakah melahirkan di bidan boleh? Tentu saja boleh. Dikutip dari Parents, direktur praktik profesional dan kebijakan kesehatan di ACNM Silver Spring, M. Christina Johnson menyebut bahwa bidan merupakan "ahli dalam persalinan normal."
Dengan kata lain, jika kondisi ibu dan buah hati dinyatakan sehat serta tanpa komplikasi, maka ia sangat boleh melahirkan di klinik atau puskesmas dibantu dengan bidan.
Terkini Lainnya
Melahirkan Sebaiknya di Rumah Sakit atau Bidan?
Apa Kelebihan Melahirkan di Bidan?
Keunggulan Melahirkan di Rumah Sakit
Artikel Terkait
Tips Outfit 90an dan 7 Inspirasinya yang Wajib Dicoba
Quotes tentang Ibu yang Penuh Doa dan Harapan
13 Manfaat Pijat Refleksi, Terapi Alami untuk Kesehatan Tubuh
Macam-macam Bela Diri dari Berbagai Negara dan Manfaatnya
Populer
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Flash News
Panji Gumilang Diserahkan ke JPU dalam Kasus TPPU
Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas Hari Ini
KAI Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek 16 Desember
Hari HAM, Puan Ingatkan Negara Penuhi Hak Masyarakat Marjinal
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah & Nenek Dijadwalkan Pekan Ini
Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru