News - Pasangan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan pilihan di mana sebaiknya melahirkan buah hati, apakah melahirkan di rumah sakit atau bidan?

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan dengan kondisi kesehatan ibu, kondisi janin, jarak antara rumah dan pusat kesehatan, hingga dana yang dimiliki.

Baik rumah sakit maupun bidan sama-sama memberikan layanan profesional untuk ibu maupun bayi yang baru lahir. Kendati demikian, masih banyak yang ragu untuk menentukan melahirkan sebaiknya di mana.

Tidak dipungkiri bahwa memang ada perbedaan melahirkan di rumah sakit dan bidan. Perbedaan paling mencolok antara melahirkan di bidan dan dokter di rumah sakit adalah dari segi fasilitas.

Umumnya, fasilitas kesehatan di rumah sakit lebih lengkap dibandingkan di klinik persalinan atau puskesmas tempat bidan bekerja. Perbedaan fasilitas inilah yang perlu dipertimbangkan oleh pasangan sebelum memutuskan tempat persalinan.

Bagi ibu dengan kondisi kesehatan tertentu atau memiliki komplikasi persalinan, biasanya akan disarankan untuk melahirkan di rumah sakit.

Fasilitas rumah sakit yang lebih lengkap dapat mengantisipasi kondisi serius yang terjadi pada ibu dan bayi saat dan setelah proses melahirkan.

Lalu, apakah melahirkan di bidan boleh dan kapan harus pergi ke bidan untuk melahirkan? Jika ibu dan kandungan dalam kondisi sehat boleh melahirkan didampingi bidan.

Melahirkan di bidan diasosiasikan dengan biaya yang lebih murah dan lebih cepat karena tidak memerlukan prosedur bedah atau operasi.

Selain itu ada banyak lagi kelebihan melahirkan di bidan dan rumah sakit yang dapat dipertimbangkan pasangan sebelum memilih tempat melahirkan.

Melahirkan Sebaiknya di Rumah Sakit atau Bidan?

Melahirkan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau tempat praktik bidan didampingi oleh tenaga profesional, baik dokter maupun bidan.

Sebaliknya, melahirkan sebaiknya tidak dilakukan tanpa pendampingan profesional atau orang yang belum pernah menempuh pendidikan kesehatan.

Bahkan di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah (Jateng), ibu hamil dilarang melahirkan di luar fasilitas kesehatan. Hal ini karena tingginya angka kematian ibu dan bayi karena penanganan yang tidak sesuai di luar fasilitas kesehatan.

“Persalinan yang dilakukan diluar fasilitas kesehatan kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang memicu terjadinya kematian ibu dan bayi,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jateng.

Melahirkan di rumah sakit dan bidan memiliki keunggulannya masing-masing. Beberapa keunggulan melahirkan di rumah sakit adalah memperoleh ruang rawat inap yang nyaman, obat-obatan lengkap, hingga penanganan cepat dari profesional jika terjadi kondisi darurat.

Di sisi lain, keunggulan melahirkan di bidan adalah prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan relatif lebih aman dibandingkan melahirkan tanpa pendampingan tenaga kesehatan profesional.

Ibu sangat disarankan melahirkan di rumah sakit dalam kondisi sebagai berikut:

    • memiliki penyakit penyerta, seperti diabetes dan hipertensi;
    • memiliki riwayat melahirkan bayi meninggal;
    • memiliki riwayat keguguran;
    • kondisi kepala bayi masih di atas pada usia kehamilan lebih dari 35 minggu atau sungsang;
    • ibu mengalami ketuban pecah dini;
    • ibu memiliki riwayat anemia berat;
    • ibu akan melahirkan bayi kembar;
    • bayi didiagnosa mengalami kelainan organ;
    • bayi didiagnosa akan lahir prematur.

Lantas, apakah melahirkan di bidan boleh? Tentu saja boleh. Dikutip dari Parents, direktur praktik profesional dan kebijakan kesehatan di ACNM Silver Spring, M. Christina Johnson menyebut bahwa bidan merupakan "ahli dalam persalinan normal."

Dengan kata lain, jika kondisi ibu dan buah hati dinyatakan sehat serta tanpa komplikasi, maka ia sangat boleh melahirkan di klinik atau puskesmas dibantu dengan bidan.