News - Anggota KPPS Pilkada 2024 yang sudah lulus seleksi akhir akan mengikuti proses pelantikan pada Rabu, 7 November 2024.

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPPS Pilkada 2024 terdiri dari 7 orang anggota yang akan ditempatkan di setiap TPS sesuai dengan wilayahnya masing-masing sebagaimana termaktub dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022.

Hasil seleksi calon anggota KPPS Pilkada 2024 telah dirilis pada 5-7 Oktober 2024 lalu dan akan segera melangsungkan pelantikannya pada hari Rabu, 7 November 2024.

Mekanisme Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, 7 orang yang berada di peringkat teratas dari hasil seleksi ditetapkan sebagai anggota KPPS dan 7 orang pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti anggota KPPS.

Berikut ini adalah rincian mekanisme penetapan Anggota KPPS Pilkada 2024 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan:

1. 7 calon anggota KPPS pada peringkat teratas ditetapkan sebagai Anggota KPPS; dan

2. Paling banyak 7 calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai pengganti calon anggota KPPS;

3. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

4. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sesuai dengan ketentuan;

5. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pilkada 2024

Susunan acara pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilakukan dengan mengambil sumpah janji petugas KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan berintegritas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji petugas KPPS Pilkada 2024 akan dihadiri oleh sejumlah pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa, Ketua PPS beserta Anggota, Babinsa, Babinkamtibnas dan Ketua serta Anggota KPPS yang akan dilantik.

Berikut ini contoh susunan Acara Pelantikan KPPS Pilkada 2024:

1. Pembukaan Acara oleh MC.

2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh semua anggota Peserta.

3. Pembacaan Surat Keputusan PPS.

4. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji.

5. Sambutan ketua PPS.

6. Sambutan PPK Wilayah.

7. Sambutan Kepala Desa.

8. Menyanyikan Lagu Wajib Padamu Negeri.

9. Doa Penutup.